Pencinta Sepak Bola Patungan Benahi Stadion Mini Bulukumba

Selasa, 11 Februari 2020 - 16:22 WIB
Pencinta Sepak Bola Patungan Benahi Stadion Mini Bulukumba
Sejumlah Snggota DPRD Bulukumba meninjau Stadion Mini Bulukumba, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Pencinta sepak bola di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, berencana menggalang donasi guna membeli rumput untuk Stadion Mini Bulukumba. Kondisi stadion ini diketahui terbengkalai setelah proyek renovasinya berkasus. Padahal, venue ini dibutuhkan mengingat Bulukumba menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulsel 2021.

“Setelah pembenahan rumput stadion secara swadaya, rencananya kami bakal melakukan penggalangan donasi membeli rumput untuk Stadion Mini Bulukumba,” kata Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Bulukumba, Abdullah Rusydi, kepada SINDOnews, Selasa (11/2/2020).

Khusus untuk pembenahan berupa pembersihan rumput stadion, tahap awal para pencinta sepak bola Bulukumba sudah melakukannya. Mereka berasal dari kalangan pemerhati, pelatih dan pemain sepak bola lokal. Mereka membersihkan lapangan stadion yang ditumbuhi tanaman putri malu.

Rusydi melanjutkan pihaknya memang sudah komitmen untuk patungan membenahi Stadion Mini Bulukumba. Khusus waktu pasti penggalangan dana itu dalam waktu dekat akan dibahas. “Mungkin setelah benar-benar bersih, penggalangan dana baru direncanakan mudah-mudahan bisa terealisasi,” kata dia.

Lebih lanjut, ia masih menaruh harapan pada pemerintah untuk kembali menganggarkan pengadaan rumput untuk Stadion Mini Bulukumba. Toh, kondisi rumput saat ini di lapangan sudah tidak layak untuk digunakan.

"Semoga bisa dianggarkan kembali untuk pembelian rumput dan dapat digunakan kembali,” asa Rusydi.

Proyek renovasi Stadion Mini Bulukumba diketahui sudah masuk tahap penyidikan dan segera disidang. Berdasarkan hasil gelar perkara, ada lima tersangka dalam kasus proyek renovasi yang menelan anggaran Rp1,4 miliar dari Kemenpora RI tersebut.

Kelima tersangka itu yakni Direktur PT Bilindo Andase Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.

Merujuk penghitungan tim ahli dari BPKP Sulsel, kerugian negara akibat proyek bermasalah ini mencapai Rp800 juta.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9761 seconds (0.1#10.140)