Pascapelanggaran 7 Anggota KPPS, Panwaslu Perketat Pengawasan

Selasa, 26 Juni 2018 - 08:20 WIB
Pascapelanggaran 7 Anggota KPPS, Panwaslu Perketat Pengawasan
HUMAS PANWASLU MAKASSAR. Pascapelanggaran kode etik dan netralitas 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar mulai memperketat pengawasan. Foto: Kurniawan Eka Mulyana/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pascapelanggaran kode etik dan netralitas 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar mulai memperketat pengawasan.

Humas Panwaslu kota Makassar, Muhammad Maulana, mengakui, kejadian tersebut menjadi preseden buruk penyelenggaraan pilkada di Kota Makassar.

"Preseden buruk penyelenggara KPPS yang telah kami tindaki kemarin menjadi bagian fokus pengawasan kami, dan Panwas kota makassar beserta jajaran akan bekerja maksimal memastikan pencegahan dan penindakan terhadap penyelenggara nakal berjalan sebagaimana kewenangan yang di berikan UU," jelasnya, Senin (25/6/2018).

Pimpinan panwaslu juga menginstruksikan pada jajarannya yang ada di Makassar, tak kurang dari 3.000 personel untuk memegang komitmen melakukan pengawasan.

"Pimpinan kami di Panwaslu kota Makassar telah berulangkali menjaga soliditas dan komitment tegas Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS untuk dapat bekerja maksimal melakukan fungsi pengawasan dan kewenangan penindakan yang kami miliki," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, ketua Panwascam Panakkukan Sirajuddin, dimana kejadian pelanggatan netralitas terjadi, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di wilayahnya. Termasuk, perekrutan yang dilakukan oleh PPS setempat.

Sekadar siketahui, Panwascam Panakkukang sebelumnya sudah mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan 7 KPPS. Mereka yakni Muh Iqbal Lukman (TPS 31), Muhammad Syahroni (TPS 32), Anwar Sain (TPS 24), Nur Amaliah (TPS 22), Angel BT (TPS 32), Sukria (TPS 19), serta Anwar Jabir (TPS 18).

Sementara, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Amir Muhiddin, menilai kualitas pilkada ditentukan oleh kualitas penyelenggara. Sementara, kualitas pemilihan kata dia juga dipengaruhi oleh kualitas masyarakatnya.

"Jangan bermimpi mendapatkan kualitas pemilihan yang tinggi di tengah masyarakat yang tidak berkualitas. Jangan memimpikan kualitas pemimpin yang bagus dari proses pilkada yang tidak berkualitas," tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan data Bawaslu RI mengenai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), 30% angka kerawanan pelanggaran disumbangkan oleh netralitas penyelenggara. Kemudian, 15 persen berasal dari aspek pengawasan Akses pengawasan dan keamanan daerah.

"Memang tidak diatas (pimpinannya) yang melakukan pelanggaran, tapi di bawah. Lihat saja, yang diberi sanksi, itu yang diberi sanksi, yang berada di level bawah," sesal dia.

"Penyelenggara pemilu itu boleh dikata tidak steeril dari pengaruh birokrasi, malah hampir semua penyelenggara di semua tingkatan langsung atau tidak langsung melewati jenjang birokrasi di tingkat kecamatan," sambung dia.
(kem)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8283 seconds (0.1#10.140)