Temuan Form C1, Malam ini Panwaslu Makassar Panggil Komisioner KPU

Selasa, 26 Juni 2018 - 18:28 WIB
Temuan Form C1, Malam ini Panwaslu Makassar Panggil Komisioner KPU
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar tidak tinggal diam terkait adanya laporan temuan form C1-KWK yang diindikasikan sudah ditandatangai oleh KPPS Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala.

Form C1-KWK yang beradar luas tersebut menuliskan perolehan suara pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) di Pilwalkot Makassar 2018 dengan perolehan suara sah yang tercantum 121.

Temuan Form C1, Malam ini Panwaslu Makassar Panggil Komisioner KPU


Untuk itu, Ketua Panwaslu Makassar, Nursari akan melalukan pemanggilan terhadap komisioner KPU Makassar terkait temuan tersebut.

"Sementara masih proses, kami tidak mau berspekulasi soal ini. Kami undang KPU kota dan provinsi malam ini untuk menjelaskan duduk persoalannya," katanya kepada SINDOnews, Selasa (26/5/2018).

"Sudah ada beberapa bukti yang disampaikan masyarakat (pelapor) soal salinan C1. Sementara berproses kami tidak mau berspekulasi," sambung Nursari.

Temuan Form C1, Malam ini Panwaslu Makassar Panggil Komisioner KPU


Lebih lanjut, terkait dengan pengawasan jalannya Pilwalkot Makassar di hari pencoblosan, Rabu (27/6/2018) besok, Panwaslu Makassar menurunkan ribuan pengawas.

"Semua turun 2670 disetiap TPS, PPL 153 orang, dan Panwascam 45 orang," sebutnya.

Sementara KPU Makassar terkesan tutup mata adanya temuan salinan form C1-KWK. Sekretaris KPU Makassar, Sabri yang dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp justru mengirimkan gambar berita imbauan dari Kabid Humas Polda Sulsel milik salah satu media online di Makassar.

Gambar itu berupa postingan akun IG milik info kejadian Makassar "Polisi Bakal Tindak Tegas Pendukung Kolom Kosong yang Tak Berkepentingan du TPS".

Diketahui, KPU Makassar sendiri hingga saat ini belum menyosialisasikan adanya pilihan kolom kosong yang sah selain paslon nomor urut 1 di Pilwalkot Makassar.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.5024 seconds (0.1#10.140)