Pemusnahan 8.290 Surat Suara Rusak di Makassar

Rabu, 27 Juni 2018 - 00:16 WIB
Pemusnahan 8.290 Surat Suara Rusak di Makassar
Pemusnahan surat suara Pilkada Sulsel 2018 oleh KPU Makassar, Selasa (26/6/2018). Foto : Luqman Zainuddin/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memusnahkan sebanyak 8.290 surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2018, Selasa (26/6/2018) malam. Selain surat suara, master plat yang digunakan mencetak surat suara juga ikut dimusnahkan.

Surat suara tersebut, terdiri dari 7.548 lembar kertas suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dan 752 lembar kertas suara untuk Pilwalkot Makassar.

"Pemusnahan surat suara, memang diatur di PKPU Nomor 40, surat suara rusak dan kelebihan dari kebutuhan itu dimusnahkan," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Abdullah Manshur.

Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh‎ Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, Nur Mutmainnah, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan. Menurut Abdullah, surat suara tersebut dinyatakan cacat debgan berbagai macam kategori.

"Ada yang warnanya meleleh, ada yang berbintik-bintik," kata dia.

Di lokasi yang sama, Ketua KPU Makassar, Syarief Amir menambahkan setelah memusnahkan surat suara ini, pihaknya masih akan melakukan pemusnahan kelebihan surat suara. Surat suara itu saat ini masih tersimpan di KPU Makassar dalam kondisi tersegel.

Kelebihan surat suara yang masih dalam kondisi normal itu, kata Syarief tetap disimpan untuk mengantisipasi kekurangan surat suara pada saat hari pencoblosan.

"Gembok ini disegel dengan stiker KPU dan kuncinya dipegang oleh tiga pihak satu KPU, Panwas dan Kepolisian‎," kata Syarief Amir.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9414 seconds (0.1#10.140)