Seluruh Warga Diimbau Laporkan Dugaan Kecurangan Pilwalkot Makassar

Jum'at, 29 Juni 2018 - 17:39 WIB
Seluruh Warga Diimbau Laporkan Dugaan Kecurangan Pilwalkot Makassar
ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Seluruh warga diimbau untuk tak segan melaporkan dugaan kecurangan pada pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar. Syarat pelaporan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Makassar berikut bukti dan laporan dugaan.

"Lampirkan foto hasil rekap atau bukti, lampirkan identitas dan apa yang dilaporkan. Pasti kami akan terima dan proses. Toh misalnya tidak ada laporan, kan ada 2 cara, yakni laporan dan temuan panwas sendiri," tukas Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari kepada SINDOnews, Jumat (29/06/2018).

Baca Juga : Diduga Curang, Aktivis: KPU Makassar Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat!

Ia menuturkan hingga saat ini pihaknya telah menerima informasi tentang dugaan adanya perbedaan hasil rekapitulasi form C1 TPS dengan hasil rekapitulasi pada website resmi KPU.

Sementara itu sebelumnya, foto yang diterima SINDOnews memperlihatkan, bahwa perbedaan data tersebut berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate.

Dari foto yang dibubuhi tanda tangan tersebut, tercatat pemilih Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) mendapat 94 suara. Sementara, yang memilih kolom kosong 138 suara.

Sementara, foto lainnya memperlihatkan situs KPU perolehan suara di lokasi tersebut, pasangan Appi-Cicu meraup 238 suara dan ada 1 suara untuk kolom kosong.

SINDOnews yang coba memeriksa sendiri website KPU RI menemukan data yang serupa, dengan Appi-Cicu 238 suara dan ada 1 suara untuk kolom kosong. Sampai saat ini belum ada komentar dari Komisioner KPU Makassar.

Baca Juga :Beredar Foto C1 Berbeda dengan Real Count Pilwalkot Makassar, KPU Curang?
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0416 seconds (0.1#10.140)