Diduga Sulap Surat Suara, Besok KPU Makassar Disidang

Jum'at, 29 Juni 2018 - 22:06 WIB
Diduga Sulap Surat Suara, Besok KPU Makassar Disidang
ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Beredarnya foto perbedaan perolehan suara hasil perhitungan sementara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 menjadi perhatian khusus Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar.

Rencananya, seluruh komisioner KPU Makassar akan dimintai pertanggung jawabannya dihadapan Panwaslu Makassardalam sidang klarifikasi besok Sabtu (30/6/2018) pagi.

Baca Juga : Lagi Suara di TPS Kecamatan Tamalate Berubah, Disulap KPU Makassar?

"Iya besok pagi kami akan panggil Ketua KPU Makassar terkait dengan ada yang tersebar di media online. Suara yang tidak kesesuaian di web KPU, ada juga foto C1 yang beredar," ujar Ketua Panwaslu Makassar, Nursari.

Berdasarkan informasi yang diterima SINDOnews, Panwaslu Makassar telah melayangkan surat kepada Ketua KPU Makassar perihal klarifikasi atas temuan perbedaan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dasar pemanggilan tersebut sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dam Wali Kota menjadi undang-undang.

Selanjutnya sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dan peraturan Bawaslu RI nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kemudian terkait dengan aturan lainnya yang mengikat.

Untuk diketahui, di sisa hasil penghitungan cepat KPU Makassar, beredar sejumlah perbedaan jumlah suara khususnya di Kecamatan Tamalate.

Kembali ditemukan foto perbedaan antara model C1-KWK di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30 Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate dengan hasil yang tersaji di website milik KPU Makassar.

Baca Juga : Beredar Foto C1 Berbeda dengan Real Count Pilwalkot Makassar, KPU Curang?

Di model C1-KWK, tercatat suara sah 140 dengan perolehan suara pasangan calon, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) mencapai 77 suara. Sementara kolom kosong hanya 63 suara.

Sedangkan hasil di website resmi milik KPU Makassar, perubahan suara cukup signifikan, suara sah tercatat 144. Perolehan suara paslon Appi-Cicu 114, sedangkan kolom kosong tanpa suara, alias 0.

"Bukan hanya di TPS itu, TPS dekat rumah juga berubah," kata Ilyas warga Jalan Andi Tonro, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Jumat (29/06/2018).

"Masa suaranya kolom kosong cuman 3 di TPS ku, TPS 3 Kelurahan Pabaeng-baeng. Padahal jumlah suara 107 beda 16 dengan Appi-Cicu. Sebelah lorong juga menangki koko TPS 2. Intinya di Kelurahan Pabaeng-baeng itu menang kolom kosong," sambungnya.

Sebelumnya, perubahan data juga terjadi di TPS 6 Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate. Foto perbedaan hasil perhitungan sementara KPU berbeda dengan model C1-KWK.

Diduga Sulap Surat Suara, Besok KPU Makassar Disidang
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.7011 seconds (0.1#10.140)