Panwaslu: Ada Perbedaan Antara C1 yang Dimiliki dengan yang Diunggah

Sabtu, 30 Juni 2018 - 15:40 WIB
Panwaslu: Ada Perbedaan Antara C1 yang Dimiliki dengan yang Diunggah
Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Maulana. Foto: Kurniawan Eka Mulyawan/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar membenarkan adanya perbedaan hasil antara form C1 yang diunggah di laman resmi KPU, dengan hasil yang tercantum dalam form C1 yang dimiliki panwaslu.

Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Maulana, yang ditemui di kantornya seusai pemeriksaan terhadap Ketua KPU Makassar, Syarief Amir, mengatakan, laporan terkait perbedaan hasil tersebut, sesuai dengan temuan panwaslu.

"Temuannya, sekaitan dengan real count yang beredar, yang ternyata ada perbedaan dengan dokumen C1 KWK yang dimiliki panwas, dan yang dimiliki panwascam. Dasar itu yang kemudian kami jadikan bahan pertimbangan bahwa dokumen tersebut menjadi bukti permulaan bagi kami," paparnya, Sabtu (30/6/2018).

Menurutnya perbedaan yang ada cukup besar, namun pihaknya tidak masuk dalam ranah jumlah perbedaan. Hanya menangani kasus dugaan penggelembungan suara, seperti yang menjadi temuan dan asumsi masyarakat.

Hal yang paling mendasar dalam kasus tersebut disebutnya ada pada pada pemeriksaan anggota PPK, yang akan dilakukan hari ini.

"Dari situ kami akan menggali apakah kemudian peristiwa pidana itu benar terjadi atau tidak. Akan jadi bahan untuk kami dalam pembahasan," lanjutnya.

Selain Ketua KPU Makassar dan anggota PPK Kecamatan Tamalate, panwaslu juga mengagendakan untuk memeriksa staf KPU Makassar dan Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis, Abdullah Manshur pada Minggu (1/7/2018).

Setelah pemeriksaan terhadap anggota PPK tersebut, barulah pihaknya bisa menuimpulkan pihak-pihak yang terlibat, serta aktor dari kejadian tersebut.

Namun sejauh ini, yang didapati oleh panwaslu, yang menjadi masalah adalah dokumen yang diserahkan oleh PPK pada operator pengunggah hasil scan form C1 KWK.

"Keterlibatan PPK bisa disimpulkan setelah pemeriksaan kelima anggota PPK Tamalate. Jika terbukti, maka melanggar pasal 198 e uu 10 tahun 2016, ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara," pungkasnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2799 seconds (0.1#10.140)