Bawaslu RI Turun Langsung Pantau Dugaan Kecurangan Pilwalkot Makassar

Minggu, 08 Juli 2018 - 21:00 WIB
Bawaslu RI Turun Langsung Pantau Dugaan Kecurangan Pilwalkot Makassar
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menurunkan dua petugas khusus untuk memantau langsung penyelesaian pengusutan dugaan pemalsuan data C1 oleh petugas PPK Tamalate dan dugaan pemukulan petugas Panwascam Sangkarrang yang dilakukan Sekretaris KPU Ma
A A A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menurunkan dua petugas khusus untuk memantau langsung penyelesaian pengusutan dugaan pemalsuan data C1 oleh petugas PPK Tamalate dan dugaan pemukulan petugas Panwascam Sangkarrang yang dilakukan Sekretaris KPU Makassar.

Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari menuturkan pemantauan langsung ini dilakukan sebab dua dugaan pelanggaran pemilu ini diatensi langsung oleh Bawaslu.

"Kemarin kami kedatangan Karo (Kepala Biro_red) Bawaslu RI datang langsung kesini, terkait permasalahan yang terjadi di Makassar. Karena dua hal itu sangat diatensi besar oleh Bawaslu RI untuk sesegera mungkin diselesaikan," tegas Nursari kepada SINDOnews.

Data yang dihimpun, dugaan pemalsuan hasil rekapitulasi C1 di TPS 06 Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate mengemuka setelah data C1 di lapangan berbeda dengan data yang diunggah di laman website pada program sistem perhitungan (Situng).

Perbedaan tersebut terletak pada jumlah suara yang diperoleh Kolom Kosong (Koko) dan pasangan calon (Paslon) Munafri Arifuddin - Rachmatika Dewi (Appi - Cicu).

Kasus ini sendiri sudah bergulir ke meja Panwaslu Kota Makassar melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Meski sudah memeriksa 14 saksi, namun belum ada penetapan tersangka.

"Kami masih mencari. Kami pasti akan memproses. Ini untuk memberikan efek jera, agar tidak terulang pada kontestasi Pilkada selanjutnya. Rawan untuk level di bawah ini," tutur dia.

Sementara untuk kasus dugaan pemukulan Panwascam Sangkarrang atas nama Rusli, kata Nursari terus diusut. Pihaknya, sejauh ini sudah melakukan langkah penindakan dengan mengadukan ini ke Gakkumdu Provinsi.

"Kita sudah lapor, sebagai tindak pidana pemilihan, sekaitan dengan menghalang-halangi penyelenggara dalam bertugas. Kami laporkan juga pidana umum, kita juga bersurat ke instansi dia berasal. Kami juga sudah lapor di Gakkumdu, statusnya di lidik," pungkas dia.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1703 seconds (0.1#10.140)