Jadwal Sidang MK Belum Diketahui, KPU Sudah Siapkan Bukti

Jum'at, 20 Juli 2018 - 09:28 WIB
Jadwal Sidang MK Belum Diketahui, KPU Sudah Siapkan Bukti
ILUSTRASI BERKAS KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menyiapkan bukti dan segala kebutuhan untuk menghadapi gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menyiapkan bukti dan segala kebutuhan untuk menghadapi gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Makassar Divisi Data, Rahma Saiyed, mengatakan hingga kemarin (Kamis, 19/7/2018), pihaknya belum menerima kepastian dari MK terkait kelanjutan gugatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar.

Rahma juga mengaku baru mendapat pemberitahuan awal dari MK mengenai sudah terregistrasinya 2 gugatan yang diajukan. "Belum ada pemberitahuan (soal sidang)," kata Rahma singkat.

Rahma menambahkan, selain sudah menyiapkan bukti, pihaknya juga menyiapkan mental dan pengacara untuk membantah gugatan para pemohon.

"Kalau persiapan fisik dan mental, Insha Allah selalu siap. Tinggal kita siapkan barang-barang buktinya nanti, sesuai dengan apa yang menjadi gugatan," lanjutnya.

Barang-barang bukti tersebut, kata Rahma sudah disiapkan lebih awal karena, MK sendiri sudah meneruskan detil permohonan dua perkara yang masuk di MK ke KPU kota Makassar.

Dua gugatan tersebut masing-masing diajukan pasangan calon (Paslon) Pilwalkot Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) serta Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (DIAmi).

Dalam lampiran permohonan yang diperlihatkan Rahma, dua pemohon sedikitnya mengajukan poin permohonan yang hampir serupa. Dimana salah satu poin petitum keduanya sama-sama meminta MK membatalkan keputusan KPU kota Makassar nomor: 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU Kot/VII/2017 tentang penetapan hasil perhitungan suara dan hasil Pilwalkot Makassar.

Namun, pada poin-poin selanjutnya, ada perbedaan dalam petitum para pemohon. Appi - Cicu meminta ada penetapan atas dirinya sebagai peraih suara terbanyak pada Pilwalkot Makassar dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, dugaan keterlibatan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto, yang berakibat pada kerugian yang pihak Appi - Cicu alami.

Sementara DIAmi pada petitumnya, meminta MK membatalkan SK KPU kota Makassar No 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt-7371/KPU-kot/IV/2018 tentang penetapan pasangan tunggal Appi - Cicu sebagai Paslon Pilwalkot Makassar. SK tersebut, dinilai batal demi hukum berdasarkan hasil sidang sengketa di Panwaslu kota Makassar.

Poin selanjutnya, DIAmi meminta MK memerintahkan KPU kota Makassar untuk melaksanakan keputusan Panwaslu kota Makassar untuk memasukkan kembali DIAmi sebagai Paslon Pilwalkot Makassar bersama Appi - Cicu. Terakhir, DIAmi meminta MK memerintahkan agar KPU kota Makassar melaksanakan pemungutan suara ulang dengan dua Paslon.
(kem)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6038 seconds (0.1#10.140)