Jelang Sidang MK, Komisioner KPU Makassar Konsultasi ke Jakarta

Senin, 23 Juli 2018 - 23:25 WIB
Jelang Sidang MK, Komisioner KPU Makassar Konsultasi ke Jakarta
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar berangkat ke Jakarta guna melakukan konsultasi terkait sengketa pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar 2018.

Mereka masing-masing Syarif Amier, Abdullah Manshur, Andi Shaifuddin, dan Wahid Hasyim Lukman. Mereka ke Jakarta untuk melakukan konsultasi ke KPU RI terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).

Sidang tersebut diketahui akan berlangsung, Kamis (26/7/2018) mendatang.

"Semua komisioner sudah ke Jakarta, saya jaga kantor. Hal-hal yang menjadi gugatan di MK," aku komisioner KPU Makassar lainnya, Rahma Saiyed saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (23/7/2018) malam.

Rahma menyatakan, pihaknya juga akan menyusun bahan-bahan sidang yang nantinya akan jadi bantahan terhadap gugatan pihak Appi - Cicu. Dimana salah satu poin petitum mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU kota Makassar nomor: 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU Kot/VII/2017 tentang penetapan hasil perhitungan suara dan hasil Pilwalkot Makassar.

Appi-Cicu juga meminta penetapan atas dirinya sebagai peraih suara terbanyak pada Pilwalkot Makassar dengan berbagai pertimbangan. Meski Pilwalkot Makassar 2018 telah dimenangkan kolom kosong (koko).

Selain KPU Makassar, Panwaslu Makassar pun akan memberikan keterangan sekaitan dengan proses pelaksanaan Pilkada Makassar.

"Kedudukan dan kepentingan kami di MK adalah dalam kapasitas sebagai pemberi keterangan. Yang tentu, harapan MK, jika MK mengundang kami sebagai pemberi keterangan, hal yang ingin di dengar MK adalah progres pengawasan kami," sambung Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Mualana.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5004 seconds (0.1#10.140)