Jumat, Gugatan Paslon DIAmi di MK Akan Disidangkan

Selasa, 24 Juli 2018 - 15:53 WIB
Jumat, Gugatan Paslon DIAmi di MK Akan Disidangkan
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Gugatan hasil pemilihan Wali Kota Makassar yang diajukan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan disidangkan pada Jumat (27/7/2018).

Kepastian itu disampaikan oleh komisioner KPU kota Makassar Rahma Saiyed. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan tersebut.

"Persidangan awal, memeriksa kelengkapan permohonan, penjelasan materi dan memeriksa alat-alat bukti pemohon," tulis Rahma Saiyed saat dikonfirmasi lewat pesan whatsAppnya, Selasa (24/7/2018).

Dalam lampiran permohonan DIAmi meminta MK membatalkan keputusan KPU kota Makassar nomor: 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU Kot/VII/2017 tentang penetapan hasil perhitungan suara dan hasil Pilwalkot Makassar.

Selain itu, DIAmi juga meminta MK membatalkan SK KPU kota Makassar No 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt-7371/KPU-kot/IV/2018 tentang penetapan pasangan tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi- Cicu) sebagai Paslon tunggal Pilwalkot Makassar.

SK tersebut, dinilai batal demi hukum berdasarkan hasil sidang sengketa di Panwaslu kota Makassar. Poin selanjutnya, DIAmi meminta MK memerintahkan KPU kota Makassar untuk melaksanakan keputusan Panwaslu kota Makassar untuk memasukkan kembali DIAmi sebagai Paslon Pilwalkot Makassar bersama Appi - Cicu.

Terakhir, DIAmi meminta MK memerintahkan agar KPU kota Makassar melaksanakan pemungutan suara ulang dengan dua Paslon.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5120 seconds (0.1#10.140)