27 Juli, Permohonan PSU DIAmi Disidangkan di MK

Selasa, 24 Juli 2018 - 23:06 WIB
27 Juli, Permohonan PSU DIAmi Disidangkan di MK
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Gugatan pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) pada Pilwalkot Makassar 2018 akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (27/7/2018) pekan ini.

"Persidangan awal, memeriksa kelengkapan permohonan, penjelasan materi dan memeriksa alat-alat bukti pemohon," kata Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed melalui via telepon selulernya, Selasa (24/7/2018).

Gugatan DIAmi diketahui meminta MK membatalkan keputusan KPU Makassar nomor: 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU Kot/VII/2017 tentang penetapan hasil perhitungan suara dan hasil Pilwalkot Makassar.

DIAmi juga meminta MK membatalkan SK KPU kota Makassar No 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt-7371/KPU-kot/IV/2018 tentang penetapan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai Paslon Pilwalkot Makassar.

SK tersebut, dinilai batal demi hukum berdasarkan hasil sidang sengketa di Panwaslu kota Makassar. Poin selanjutnya, DIAmi meminta MK memerintahkan KPU kota Makassar untuk melaksanakan keputusan Panwaslu kota Makassar untuk memasukkan kembali DIAmi sebagai Paslon Pilwalkot Makassar bersama Appi-Cicu.

Terakhir, DIAmi meminta MK memerintahkan agar KPU kota Makassar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan dua Paslon.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3828 seconds (0.1#10.140)