Polri Beri Santunan Keluarga Brimob yang Gugur Ditembak KKB Papua

Kamis, 16 November 2017 - 09:13 WIB
Polri Beri Santunan Keluarga Brimob yang Gugur Ditembak KKB Papua
Proses evakuasi anggota Brimob yang gugur tertembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Rabu (15/11/2011). Foto: Okezone
A A A
JAKARTA - Personel Brimob Polri yang ditembak oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua saat berpatroli zona Tembagapura di Mile 69, Brigadir Firman dinyatakan gugur. Almarhum akan diberi santunan resiko kematian sebesar Rp400 juta.

Kepala Biro Watpers SSDM Polri, Brigadir Jenderal Eky Hari Festyanto, mengungkapkan, uang santunan terhadap anggota kepolisian yang tewas telah diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai aparatur sipil negara.

"Asuransi sosial berupa santunan risiko kematian Rp400 juta," kata Eky saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) petang.

Firman akan diberikan kenaikan pangkat luar biasa Anumerta. Firman sendiri akan diangkat menjadi Bripka Anumerta, sebelumnya Brigadir.

Selain santunan risiko kematian dan kenaikan pangkat, kepolisian juga akan memberikan beasiswa untuk satu anak pria yang dimiliki Firman. Kemudian, bentuk santunan lainnya yang akan diberikan negara.

"Beasiswa bagi satu putra Rp30 juta, nilai tunai pensiun dan gaji terusan selama satu tahun. Bentuk sosial lain, pemberian negara sesuai kemampuan negara," jelas Eky.

Sedangkan Bripka Yongky Rumte yang mengalami luka tembak di bagian punggungnya akan ditanggung biaya perawatannya dari program BPJS.

Tren penembakan KKB terhadap aparat keamanan di Papua pada tahun ini terus meningkat. Berdasarkan data Polda Papua, sejak Januari hingga November 2017, telah terjadi serangkaian aksi penembakan sebanyak 18 kali. Dari jumlah tersebut, telah mengakibatkan empat aparat meninggal dunia dan 13 mengalami luka-luka.
(kem)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3881 seconds (0.1#10.140)