Komisioner KPU Makassar Akui Siap Terima Putusan DKPP

Senin, 06 Agustus 2018 - 23:40 WIB
Komisioner KPU Makassar Akui Siap Terima Putusan DKPP
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan membacakan hasil putusan terhadap perkara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Rabu (8/8/2018). Komisioner KPU Makassar, mengaku siap menerima putusan itu.

Hal ini diakui salah satu komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed. Sejauh ini kata dia, pihaknya tidak memiliki persiapan sebelum sidang putusan dilakukan.

"Mau apa yah, tidak ada persiapan apa-apa," kata Rahma saat dihubungi lewat sambungan selulernya, Senin (6/8/2018).

Akan tetapi, jika DPKK benar mengeluarkan sanksi, dirinya tidak terima begitu saja. Baginya, seluruh tingkatan juga harus ikut ditetapkan bersalah. Lantaran sikap KPU Makassar mengabaikan putusan Panwaslu berdasarkan pertimbangan berjenjang.

"Kita sudah konsultasi, ada keputusan tertulis dari keputusan KPU pusat. Ada juga instruksi dari KPU Sulsel untuk mengikuti apa yang disarankan oleh KPU pusat. Kalau misalnya kami dianggap bersalah, secara otomatis secara berjenjang semua KPU bersalah," pungkasnya.

Rahma pun menilai tidak adil jika kesalahan dilimpahkan sepenuhnya kepada KPU Makassar yang secara maksimal telah bekerja. Mengingat, akar persoalan yang terjadi di Makassar lantaran dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) di Pilwalkot Makassar 2018. (Baca juga : Sanksi Pemecatan Bayangi Lima Komisioner KPU Makassar ? ).

"Tapi kan memang melihat kasus Makassar ini kemarin, seharusnya yang dipertimbangkan ini Panwaslu. Kenapa bisa, ada pelanggaran yang tidak diawasi baik-baik ketika muncul putusan, bahwa terjadi pelanggaran berdasarkan PTTUN yang dikuatkan MA, menjadi tanda tanya. Fungsi pengawasan ini dimana?," pungkas Rahma.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4231 seconds (0.1#10.140)