Sidang Etik, Unsur Kepolisian jadi Saksi Paslon Appi-Cicu

Rabu, 08 Agustus 2018 - 01:37 WIB
Sidang Etik, Unsur Kepolisian jadi Saksi Paslon Appi-Cicu
Sidang etik Pilwalkot Makassar 2018 berlangsung di Bawaslu Sulsel, atas laporan yang dilayangkan paslon Appi-Cicu, Selasa (7/8/2018). Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sidang etik Pemilihan Wali Kota Makassar (Pilwalkot) Makassar 2018 digelar oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas laporan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) berlangsung di Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Makassar, Selasa (7/8/2018).

Sidang ini diketahui dilaksanakan atas laporan pihak paslon Appi-cicu yang ditujukan ke Panwaslu Makassar lantaran dianggap tidak menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diserahkan Appi-Cicu ke Panwalu Makassar.

Hanya saja dalam sidang ini, paslon Appi-Cicu menghadirkan saksi dari unsur Gakkumdu yang berstatus anggota Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Masing-masing Mahyuddin Lau, Wahyuddin, dan Rudi.

Kehadiran ketiga saksi ini pun membocorkan dokument rekapitulasi yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang penyidik Gakkumdu.

"Kehadiran penyidik gakkumdu yang jadi saksi pengadu ini kan berdasar surat perintah tugas (Sprintgas) dan polres ternyata memberikan Sprintgas kepada 3 orang ini dan membawa dokument rekapitulasi yang seharusnya tidak bocor kemana-mana. Ada apa dengan polres ini..?," pungkas Humas Panwaslu Makassar, Muh Maulana.

Atas sikap yang ditunjukkan Polrestabes Makassar, kata Maulana, selain menerobos norma etika, juga telah melanggar ketentuan dalam peraturan bersama.

"Polisi tidak punya kewenangan memberikan akses data penanganan pelanggaran kepada siapa pun apalagi akses data ini diberikan kepada pasangan calon tertentu. Ini sudah penyalahgunaan kewenangan namanya," ujar Maulana.

"Dengan sikap yang dilakukan Polres ini juga, kami mempertanyakan netralitas kepolisian dalam penyelenggaraan pilkada. Sikap ini jadi indikasi kuat pelanggaran ketidaknetralitasan aparat,” tegasnya.

Diketahui pada sidang etik ini, Ketua Panwaslu Makassar, Nursari yang didampingi komisioner lainnya Abdillah menerangkan tentang peraturan bersama dan proses penegakan hukum pemilu kepada pengadu secara mendetail.

Dalam sidang tersebut panwaslu juga menerangkan tentang rambu etika penyelenggara dan koridor yang ditempuh panwaslu dalam konteks penegakan hukum Pemilu.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7402 seconds (0.1#10.140)