Pertanggung Jawaban Anggaran Pilwalkot Makassar Harus Diaudit KPK

Rabu, 08 Agustus 2018 - 23:53 WIB
Pertanggung Jawaban Anggaran Pilwalkot Makassar Harus Diaudit KPK
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 telah berakhir yang dimenangkan kolom kosong tanpa melahirkan pemimpin daerah. Anggaran pelaksanaan Pilwalkot Makassar ini pun menjadi sorotan DPRD Makassar.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdi Asmara menilai wajar jika Pilwalkot Makassar 2018 dinilai hanya membuang-buang anggaran. Pasalnya anggaran Rp60 miliar melalui dana hibah APBD 2018 terpaksa terbuang percuma lantaran tak membuahkan hasil.

“Wajar jika ada anggapan bahwa pilkada ini hanya menghabiskan anggaran lantaran tak membuahkan hasil. Kita menggunakan anggaran besar sementara tidak ada wali kota terpilih. Ini adalah pembelajaran bagi kita untuk sistem demokrasi yang ada di negara kita. Pilwalkot ini, anggaran cukup besar, terbuang percuma karena tidak ada wali kota yang terpilih,” ujarnya, Rabu (08/08/2018).

baca : Pilwalkot Makassar Disebut Berpotensi Rugikan Negara Rp8,2 Miliar

Bahkan menurutnya, pertanggung jawaban penggunaan anggaran oleh KPU Makassar harus diaudit oleh lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski kata dia, saat ini pertanggung jawaban anggaran menunggu hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel.

“Saya kira pertanggungjawaban KPU harus dengan audit KPK, baru bisa kita ketahui terkait penggunaan anggaran KPU," katanya.

Apalagi bagi Abdi Asmara, jumlah pasangan calon (paslon) tidak mempengaruhi jumlah anggaran yang digelontorkan. Pasalnya, anggaran dikeluarkan berdasarkan jumlah kegiatan yang dilaksanakan.

“Satu calon atau dua calon wali Kota sebenarnya tidak mempengaruhi anggarannya. Sisa bagaimana pertanggung jawaban KPU itu sesuai dengan pemakaian anggaran. Jadi tergantung hasil audit dan pertanggung jawaban yang dilakukan KPU,” jelasnya.

Yang pasti, lanjutnya, anggaran yang tak digunakan nantinya akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan harus dikembalikan ke pemerintah.

“Dimana pun itu, kalau ada anggaran yang tidak terpakai akan jadi Silpa, dan harus dikembalikan. Dan semua dana harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk administrasi,” tutupnya.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6245 seconds (0.1#10.140)