Gowa Segera Lanjutkan Imunisasi Campak dan Rubella
Herni AmirSUNGGUMINASA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, berencana untuk melanjutkan program imunisasi Campak dan Measles Rubella (MR), setelah sempat memerintahkan untuk menunda sementara.
Kebijakan Adnan tersebut muncul setelah keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI yang membolehkan penggunaan vaksin MR tersebut.
Baca Juga:
"Saya akan meminta untuk di lanjutkan kembali karna MUI memperbolehkan," ujarnya Rabu, (22/8/2018).
Sebelumnya, Bupati Adnan memutuskan menunda pelaksanaan Imunisasi MR di Kabupaten Gowa. Langkah ini diambil akibat kisruh ketidakhalalan vaksin tersebut.
Diberitakan sebelumnya, MUI menyatakan Vaksin MR haram, yang tertuang dalam Fatwa MUI No. 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella).
Namun khusus untuk vaksin Rubella, dianggap mubah dalam hukum Islam, yakni terdapat darurat syariah dimana belum mendapatkan vaksin lain yang halal dan suci.
(kem)
Berita Terkait
- Belanja di Pasar Online Minasamaupa, Gratis Pengantaran Hingga 15 April
- Pemkab Gowa Siapkan Rp25 Miliar untuk Penanganan Virus Corona
- Posko Induk Pemkab Gowa untuk Penanganan Covid-19 Mulai Beroperasi
- Siswa yang Kedapatan di Tempat Umum, Siap-siap Disanksi Bupati
- Siswa-ASN Belajar dan Bekerja di Rumah Hingga 21 April
- Karantina Pasar, Pedagang Luar Gowa Dilarang Sementara Berdagang
- Korban Kebakaran di Somba Opu Dapat Bantuan Pangan dan Sembako

TULIS KOMENTAR ANDA!