Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Bone

Kamis, 23 Agustus 2018 - 21:37 WIB
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Bone
Polisi saat memeriksa truk terkait insiden kecelakaan tabrak lari di Bone. Foto: Supriadi Ibrahim/SINDOnews
A A A
BONE - Polisi berhasil menangkap pelaku yang tabrak lari pada kecelakaan maut yang merenggut 2 nyawa sekaligus yang di Dusun Attobaja, Desa Talungeng, Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, pada Selasa (21/8/2018) malam.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku berhasil diamankan, setelah melakukan Olah TKP.

"Pelaku yang kami amankan ini setelah kami melakukan penyelidikan serta keterangan beberapa saksi, pada saat kejadian, dan hari ini pelaku berhasil kami lacak," kata AKP Muhammad Yusuf Kamis, (23/08/2018).

Ia melanjutkan, identitas pelaku yang menabrak Fikri, (15) dan ibunya yakni Kasturi (46) yakni, Rusli (29), sopir, warga Desa Sugiale Kecamatan, Barebbo Kabupaten Bone.

"Sekarang pelaku sudah di kantor masih menjalani pemeriksaan. Selain pelaku kami juga mengamankan, satu unit Truk Toyota Dyna No Pol DW 8625 AE, warna merah-hijau, diamankan di Desa Sugiale Kecamatan Barebbo," ucapannya.

Lebih jauh Yusuf, mejelaskan, bahwa pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya, namu setelah pihaknya memeriksa mobil yang terparkir di depan rumah pelaku, polisi mememukan sisa darah korban.

"Awalnya pelaku tidak mengakui saat petugas kami menemuinya. Kemudian kami periksa mobilnya dan menunjukkan sisa darah di mobilnya dan pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mengakui lari saat kejadian karena takut sama warga disekitar lokasi. Mobil itu sudah dicuci tapi tidak bersih anggota menemukan sisa darah korban," paparnya.

Sementara itu, Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, mengatakan, tersangka, Rusli pengemudi mobil truk yang menabrak pengendara sepeda motor, hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia pada malam takbiran itu, terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Kena Pasal 310 ayat 4 ancaman hukuman 6 tahun, denda Rp 12 juta," ujar Kapolres Bone.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4725 seconds (0.1#10.140)