Pelimpahan Tahap Dua, Maqbul Sebut Kasusnya Sarat Nuansa Politis

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 10:04 WIB
Pelimpahan Tahap Dua, Maqbul Sebut Kasusnya Sarat Nuansa Politis
MAQBUL HALIM. Polisi melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat mantan juru bicara pasangan-calon DIAmi pada kontestasi Polwalkot Makassar, Maqbul Halim, Kamis (30/8/2018). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Polisi melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat mantan juru bicara pasangan-calon DIAmi pada kontestasi Pilwalkot Makassar, Maqbul Halim, Kamis (30/8/2018).

Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan gawai serta tersangka pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Sebelumnya Maqbul ditahan selama 57 hari di tahanan Polda Sulsel, sejak Kamis (5/7). Panglima Squadron DIAmi itu dijerat dua pasal dalam UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukauman maksimal enam tahun penjara.

Maqbul terlihat bugar dan santai memasuki ruang Kasubsi Penuntutan, Kejari Makassar. Mantan politisi Golkar itu didampingi sejumlah penasehat hukum.

Maqbul menilai kasus yang menjeratnya sangat sarat akan nunasa politik. Sebab dia menilai cuitannya dalam akun Twitter sama sekali tidak menyinggung SARA, sebagaimana yang dituduhkan oleh penyidik.

"Ini sebenarnya tidak murni kriminal atau pidana. Sudah bercampur dengan politik," ketus Maqbul sebelum dititipkan ke Rutan Kelas 1 Makassar.

Maqbul mengaku menjadi tumbal dalam kontestasi Pilkada Makassar 2018. Ia sebelumnya mengharap aparat kepolisian maupun kejaksaan menelaah kasus ITE itu dalam konteks politik. Namun sayang, penyidikan berjalan tanpa memperhatikan tendensi politik yang ada.

"Penersangkaan atau penahanan saya tidak bisa dipisahkan dari itu, tidak bisa dipisahkan dari kekalahan menantu pak Aksa (Aksa Mahmud) yaitu Appi (Munafri Arifuddin)," pungkas Maqbul.

Dalam kasus tersebut Maqbul didampingi enam pengacara, diantaranya Jamaluddin Rustam, Ahmad Rianto, Adnan Azis Buyung, dan Anzar Makkuasa.

Penasehat hukum Maqbul, Ahmad Rianto menerangkan kasus yang dijalani kliennya sudah berjalan sejak Maret lalu. Berdasarkan laporan AM melalui penasehat hukumnya Muchtar Juma.

Laporan itu merupakan buntut dari cuitan Maqbul di akun twetter yang menyinggung hubungan kekerabatan salah satu kandidat Pilwalkot Makassar, Appi dengan tiga tokoh. Yakni Wapres RI Jusuf Kalla, Wakil Kapolri Komjen Pol Syafruddin dan Pengusaha Aksa Mahmud.

"Jadi konten itu hanya sebagai jawaban dari pertanyaan Busranuddin Baso Tika (BBT) . BBT itu menyuruh pak Danny (Ramdhan Pomanto) angkat bendera saja dan menjadi timses Appic -Cicu dan itulah yang dibalas," jelas Rianto.

Menyikapi pelimpahan dan status Maqbul sebagai tahanan jaksa, tim penasehat hukum akan segera mengajukan permintaan penanggunhan penahanan. Langkah itu dilakukan mengingat sikap kliennya yang selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti maupun tidak mengulangi perbuatan, serta sebagai tulang punggung keluarga.

"Akan melakukan upaya terbaik terhadap pak Maqbul Halim. Termasuk mengajukan penanggulangan penahanan," jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Aksa Mahmud, Muchtar Juma mengaku sudah tidak mengikuti perkembangan penyidikan yang menjerat Maqbul. Ia mengatakan kasus itu dilaporkan atas nama kliennya lantaran pelanggaran UU ITE dengan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Maqbul.

"Saya sudah tidak ikuti kelanjutnanya, awalnya dilaporkan di Polrestabes lalu dilanjutkan di Polda. Semua yang berhubungan dengan Pilkada diambil alih di Polda" katanya.
(kem)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1990 seconds (0.1#10.140)