Bawaslu Parepare Loloskan Eks Napi Jadi Bacaleg 2019

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 20:16 WIB
Bawaslu Parepare Loloskan Eks Napi Jadi Bacaleg 2019
ilustrasi/SINDOnews
A A A
PAREPARE - BadanPengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare meloloskan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Perindo, Dapil I Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat Ramadhan Umasangaji, untuk ikut berebut suara pada Pileg 2019 mendatang, meski berstatus mantan narapida.

Diketahui Ramadhan Umasangaji menyandang status napi setelah divonis penjara satu tahun masa percobaan selama dua tahun atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.

KetuaBawaslu Parepare, Zainal Asnun, mengatakan keputusan meloloskan Ramadhan Umasangaji dilakukan setelah melakukan mediasi antara pihak pemohon (Perindo) dengan KPU Parepare yang sebelumnya menolak permohonan Ramadhan sebagai bacaleg.

"Setelah melakukan berbagai pertimbangan, permohonan pemohon diterima. Alasannya, mengacu pada Undang undang no 7 tahun 2017 pasal 40, termasuk ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menguatkan putusan tersebut," jelas Zainal Asnun kepada SINDOnews, Jumat (31/08/2018).

Berdasarkan UU tersebut, tambah Zaenal, membolehkan dengan syarat tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana, yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dan itu sudah dilakukan yang bersangkutan.

"Dan sesuai aturan, putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi kita lihat saja nanti sikap KPU Parepare terkait rekomendasi yang kami ajukan," tegasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2178 seconds (0.1#10.140)