Polres Luwu Tetapkan Lurah Larompong Tersangka Penggelapan Uang

Senin, 03 September 2018 - 13:40 WIB
Polres Luwu Tetapkan Lurah Larompong Tersangka Penggelapan Uang
Ilustrasi/Istimewa
A A A
LUWU - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu, menetapkan Lurah Larompong Kecamatan Larompong, Muhammad Hasan Nawawi, sebagai tersangka. Dirinya diduga telah melakukan penggelapan uang sekaligus penipuan terhadap puluhan warganya.

Modus yang dijalankan oleh oknum lurah di Kabupaten Luwu ini yakni, dengan meminta sejumlah uang kepada warganya yang tidak lain adalah korban untuk biaya pengurusan sertifikat nelayan.

Kanit Tipidkor Polres Luwu, Aiptu Haerul, kepada SINDOnews Makassar, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh unit tipidkor Polres Luwu atas laporan warga setempat.

"Awalnya kasus ini tipidkor yang tangani. Namun dalam gelar perkara oleh tim saber pungli dinyatakan tidak memenuni unsur korupsi. Lebih pada penggelapan dana warga sekaligus penipuan," ujarnya.

Dijelaskan Haerul, bahwa masuknya kategori penggelapan karena uang yang diserahkan warga untuk pengurusan biaya sertifikat tidak sepenuhnya digunakan.

Sisah uang warga justeru digunakan untuk kepentingan lain tidak dikembalikan. "Penipuannya bahwa, tersangka menjanjikan sertifikat ke warga namun tidak ada hingga saat ini," ujarnya.

Untuk diketahui, dana warga yang digelapkan Lurah Larompong sebesar Rp5,2 juta dari total uang warga yang diterimanya sebesar Rp31 juta dari 36 orang warganya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1972 seconds (0.1#10.140)