Kuasa Hukum Rusli Minta Gakkumdu Tidak Jatuhkan Hukuman Percobaan

Sabtu, 15 September 2018 - 14:02 WIB
Kuasa Hukum Rusli Minta Gakkumdu Tidak Jatuhkan Hukuman Percobaan
ILUSTRASI KEKERASAN. Tim penasehat hukum Panwaslu Kota Makassar meminta Gakumdu menangani kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Sekretaris KPU Makassar, Sabri, dengan serius. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Tim penasehat hukum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar meminta Gakumdu menangani kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Sekretaris KPU Makassar, Sabri, dengan serius.

Koalisi Advokat untuk Demokrasi selaku tim penasehat hukum korban kekerasan, Rusli, meminta Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dan majelis hakim untuk bertindak profesional atas dugaan kekerasan yang menimpa korban saat penghitungan suara hasil Pilwalkot Makassar, beberapa waktu lalu.

"Kami meminta kepada meminta kepada JPU untuk serius menangani kasus tersebut yang dilakukan oleh Sekretari KPU Makassar, Sabri, saat perhitungan hasil perololehan suara di Hotel Maxone beberapa waktu yang lalu," kata seorang anggota tim kuasa hukum, Nasrum, Jum'at (14/9/18).

Menurut Nasrum, perbuatan yang telah dilakukan oleh Sabri terhadap korban salah seorang anggota panwascam Kecamatan Sangkarrang tersebut merupakan upaya untuk menghalangi tugas korban dalam mewujudkan pilkada yang jujur dan adil.

Lanjut Nasrum, Sabri selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dijerat dengan UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dia juga meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar tidak memberikan atau menjatuhkan hukuman percobaan seperti beberapa kasus pidana pilkada. Dalam proses peradilan seringkali pelaku hanya mendapatkan hukuman percobaan.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," paparnya.
(kem)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0390 seconds (0.1#10.140)