Sidang Pembacaan Eksepsi, Maqbul Halim Bantah Seluruh Dakwaan

Senin, 24 September 2018 - 21:19 WIB
Sidang Pembacaan Eksepsi, Maqbul Halim Bantah Seluruh Dakwaan
Maqbul Halim yang merupakan Panglima Suaqdron paslon DIAmi di Pilwalkot 2018 lalu. Foto : Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Sidang kedua perkara ujaran kebencian terhadap terdakwa Maqbul Halim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/09/2018), oleh majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono.

Dalam sidang agenda pembacaan eksepsi itu, Maqbul membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dalam eksepsinya, status yang diunggah di twitter pribadinya tidak untuk menyinggung Aksa Mahmud. Hanya membalas pernyataan salah satu tim pasangan calon (paslon) Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu)

Sebab sebelum unggahan yang dianggap melanggar UU ITE itu dibuat, lebih dulu Busranuddin Baso Tika (BBT) yang diketahui menjabat Ketua DPC PPP Kota Makassar sekaligus tim pemenangan Appi-Cicu disalah satu media massa, meminta pasangan DIAmi mundur sebagai calon Wali Kota Makassar.

Dimana diketahui status Maqbul diunggah saat dirinya menjadi juru bicara (jubir) paslon Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) di Pilwalkot Makassar 2018. Cuitan itu berisi, "Acu keluarga JK dan Kenapa Acu takut hadapi lawannya, DIAmi? Bukankah Appi keluarga dan kerabat Pak Wakapolri Syafruddin Kambo, wapres Pak JK, dan keluarga pengusaha Aksa Mahmud pendiri dan pemilik Bosowa. Apakah ini blm cukup bg Appi utk beradap hadapi langsung lawannya di TPS?".

Menurut Maqbul, unggahan berisi nama-nama tokoh itu tidak bermaksud sebagai ujaran kebencian atau pun SARA. Melainkan keberadaan nama besar itu untuk mendongkrak elektabilitas pasangan calon Walikota Makassar, Appi-Cicu.

"Tidak memiliki maksud lain, melainkan hanya untuk mendongkrak elektabilitas Appi," ungkap Maqbul.

Sementara penasehat hukum Maqbul, Ahmad Riyanto menilai perkara yang dihadapi kliennya telah mengancam kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara. Selain itu, ia menilai dakwaan JPU sebelumnya kabur .

"Dalam BAP keberatan Aksa Mahmud tidak jelas. Tidak menyebut apakah pelapor keberatan dengan cuitan tersebut atau isi berita yang menyatakan bahwa Aksa Mahmud merupakan mertua dari Munafri Arifuddin," jelasnya.

Disamping itu, alasan lain dakwan itu kabur, kata Ahmad, jaksa menggunakan kata 'seolah-olah' dalam dakwaannya.

"Seolah-olah itu bukan kata yang menunjukkan ada fakta yang mendiskreditkan Aksa Mahmud karena menggunakan frase 'pengandaian'. Perbuatan tindak pidana itu deliknya itu harus jelas dan tegas, tetapi ini ada kata seolah-olah," sambungnya.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0800 seconds (0.1#10.140)