Satlantas Polman Sosialisasi Larangan Parkir di Pasar Pekabatta
A
A
A
POLMAN - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Polewali menyosialisasikanpenerapan pemasangan rambu larangan parkir di depan Pasar Sentral Kelurahan Pekkabata, Rabu (10/10/2018).
Kegiatan yang dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Polman ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Yusuf D Madjid dan Kanit Laka Ipda Yudistira.
Kasat Lantas Polres Polman AKP Suhartono, mengatakan, sosialisasi ini sekaligus mewujudkan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas bagi para pengendara yang melintas di depan pasar sentral.
"Dijalur ini kalau hari pasar pasti macet. Jadi, semua ini demi keselamatan, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Polman," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Polman Yusuf D Madjid menjelaskan sosialisasi penerapan rambu parkir untuk menjamin lancarnya arus lalulintas di depan pasar sentral Pekkabata sehingga dipasang rambu larangan parkir di depan penjual buah 30 meter kearah kanan dan 30 meter ke arah kiri.
"Kelancaran arus lalulintas dimaksud sangat tergantung kepada pengertian masyarakat mengindahkan rambu larangan
parkir yang telah dipasang," tuturnya.
Kegiatan yang dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Polman ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Yusuf D Madjid dan Kanit Laka Ipda Yudistira.
Kasat Lantas Polres Polman AKP Suhartono, mengatakan, sosialisasi ini sekaligus mewujudkan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas bagi para pengendara yang melintas di depan pasar sentral.
"Dijalur ini kalau hari pasar pasti macet. Jadi, semua ini demi keselamatan, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Polman," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Polman Yusuf D Madjid menjelaskan sosialisasi penerapan rambu parkir untuk menjamin lancarnya arus lalulintas di depan pasar sentral Pekkabata sehingga dipasang rambu larangan parkir di depan penjual buah 30 meter kearah kanan dan 30 meter ke arah kiri.
"Kelancaran arus lalulintas dimaksud sangat tergantung kepada pengertian masyarakat mengindahkan rambu larangan
parkir yang telah dipasang," tuturnya.
(kem)