Taufan Pawe Sebut Penggugat Lecehkan Lembaga Peradilan

Kamis, 11 Oktober 2018 - 21:30 WIB
Taufan Pawe Sebut Penggugat Lecehkan Lembaga Peradilan
Wali Kota Parepare terpilih Taufan Pawe saat membacakan eksepsi di PTUN. Foto: Luqman Zainuddin/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Sidang gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriadi (FAS), terhadap KPU setempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Makassar di Jl Pendidikan kembali bergulir, Kamis, (11/10/2018).

Sidang kali itu, mengagendakan pembacaan eksepsi dari pihak tergugat pengintervensi, dalam hal ini Taufan Pawe-Pangeran Rahim, rival FAS yang merupakan Paslon terpilih saat pemungutan suara 27 Juni lalu. Dalam pembacaannya, Taufan banyak membacakan putusan-putusan peradilan atau lembaga terkait, yang lebih dulu menolak gugatan FAS.

Mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Parepare, Pengadilan Negeri Parepare, Bawaslu Sulsel, Mahkamah Agung (MA), hingga Makhkamah Konsitusi (MK). Dimana menurut Taufan, tak ada satu pun yang membuktikan adanya pelanggaran selama Pilwalkot Parepare.

"Itu hasil fakta (saat persidangan) dan saya tidak berasumsi atau berlalibi," aku Taufan usai persidangan.

Taufan pun menilai, jika tak sepantasnya hasil MK sebagai peradilan tertinggi diuji di PTUN. Toh, semua tuduhan di MK, seperti kerusakan kotak suara, pemilih dibawa umur, hingga pemilih siluman juga tidak terbukti.

Dalam salah satu poin pembacaan eksepsi Taufan, ia juga menyebut jika pihak pelapor yakni FAS, dan kuasa hukumnya telah melakukan penghinaan terhadap lembaga peradilan. Dimana tim hukum FAS, kata Taufan menyebut ada kata-kata kejahatan Pemilu di Pilwalkot Parepare dan MK melakukan pembiaran.

"Setelah saya mencermati gugatan (FAS) ada kalimat secara jelas-jelas mengatakan bahwa saya telah melakukan kejahatan pemilu dan MK melakukan pembiaran. Kalimat ini menjadikan dasar saya untuk menuntut mereka (Tim hukum FAS) karena telah melakukan penghinanan terhadap peradilan," ujarnya.

Taufan melanjutkan jika MK adalah pengadilan paling tertinggi di Indonesia, yang bisa membatalkan undang-undang. Sehingga menurutnya tidak pantasnya seorang pengacara mengatakan hal tersebut.

"Penggalan kalimat itu sangat fatal, bagi penasehat hukum menggukan kalimat etika profesi pengacaraan. Ini tidak boleh. Pengacara memiliki hak hukum, tidak boleh dituntut dalam memukakan pendapat, tapi tidak seboleh se-enaknya mengatakan itu," tuturnya.

Dalam sidang itu, Taufan juga menyerahkan 5 copyan jilid bukti yang berisi ratusan lembar halaman.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0079 seconds (0.1#10.140)