Like Status Caleg di Media Sosial, ASN Bisa Kena Sanksi

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 18:43 WIB
Like Status Caleg di Media Sosial, ASN Bisa Kena Sanksi
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus disuarakan. Mereka diminta tak terlibat aksi dukung mendukung selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dengan kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden.

Tak hanya pemberian dukungan secara terang-terangan kepada peserta Pemilu yang dilarang keras. Sekadar memberikan jempol (likes) pada postingan peserta pemilu baik calon anggota legislatif (Caleg), calon presiden/wakil presiden, Calon DPD RI di media sosial (Medos) pun, ASN dilarang.

Hal itu lantaran, pemberian jempol (likes) tersebut bisa dimaknai sebagai sebuah dukungan. Khususnya terhadap status yang bersangkutan dengan aktivitas Caleg itu selama kampanye.

"Like status itu menunjukkan sesuatu yang dapat dimaknai sebagai sebuah dukungan. Berlaku netralitas ASN dan jika ditemukan/dilaporkan lalu terpenuhi unsur maka diteruskan ke KASN (Komite ASN)," terang Komisioner Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Amrayadi saat dikonfirmasi.

Amrayadi mengakui, jika pengawasan terhadap, yang mana akun ASN yang memberikan jempol (likes) ke postingan Caleg tak akan mudah. Namun, pelanggaran ini bisa dijadikan temuan atau laporan dari masyarakat yang diteruskan ke Bawaslu setempat.

"Bisa temuan, bisa laporan. Karena tidak semua akun Caleg memiliki pertemanan dengan anggota Bawaslu. Kecuali akun yang terdaftar di KPU," sambung mantan ketua KPU kabupaten Soppeng itu.

Soal sanksi, kata Amrayadi, diatur dalam peraturan ASN. Di sisi lain, Bawaslu saat ini tengah gencar melakukan sosialiasi agar ASN taat terhadap aturan yang mengikat mereka. Salah satunya yang dilakukan di kabupaten Gowa, kemarin.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8106 seconds (0.1#10.140)