Nikahkan Anak di Bawah Umur, Orang Tua Bisa Dipenjara 15 Tahun

Senin, 22 Oktober 2018 - 17:04 WIB
Nikahkan Anak di Bawah Umur, Orang Tua Bisa Dipenjara 15 Tahun
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak, yang disahkan beberapa waktu yang lalu memuat sejumlah aturan, termasuk soal pernikahan anak di bawah umur yang bisa menjerat para keluarga.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Perlindungan Anak Kota Makassar, Lisdayanti Sabri mengatakan, perda perlindungan anak mempertegas larangan perkawinan anak. Jika terbukti ada perkawinan anak, semua unsur yang menyukseskan perkawinan anak bakal kena sanksi atau hukuman, termasuk orang tua dan keluarga si anak.

“Bikin ranperda mengenai perlindungan anak, itu ada di dalam situ. Jadi semua yang ikut andil dalam perkawinan anak itu akan mendapat hukuman dan sanksi atas perbuatannya, baik orang tuanya termasuk keluarganya. Siapa saja terkait dan menyukseskan perkawinan anak ini,” ungkap legislator Gerindra ini.

Pemberlakuan sanksi terhadap perkawinan anak ini, ungkapnya, didasarkan pada UU Perlindungan Anak dan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria telah mencapai umur 19 tahun dan wanita telah mencapai umur 16 tahun.

Sementara dalam UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

“Sanksinya mereka akan kena denda dan penjara 15 sampai 20 tahun penjara. Yang ikut menyukseskan juga akan kena denda juga diatur dalam perda itu,” ungkapnya.

Menurut data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Makassar menyebut, permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan setiap tahun. Tahun 2015 ada 25 perkara, tahun berikutnya 37 perkara, sedangkan tahun 2017, 71 perkara. Demikian pula permohonan cerai, meningkat setiap tahun. Penggugat cerai umumnya berusia di bawah 30 tahun.

Rumah Kita, salah satu LSM, melakukan penelitian di dua kelurahan di wilayah kecamatan Panakukkang, Makassar. Dua kelurahan itu, Sinre’jala dan Tammamaung. Di Kecamatan Panakukkang, misalnya, tidak ditemukan data pasti berapa angka kawin anak, tapi data dari Puskesmas setempat menunjukkan tingginya angka pemeriksaan ibu hamil di bawah usia 18 tahun.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3641 seconds (0.1#10.140)