Hakim Tolak Gugatan, Harapan FAS Jegal Taufan Pawe Pupus

Kamis, 01 November 2018 - 19:16 WIB
Hakim Tolak Gugatan, Harapan FAS Jegal Taufan Pawe Pupus
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Parepare yang diajukan FAS. Foto : Luqman Zainuddin/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Harapan Faisal Andi Sapada (FAS) menjegal Wali Kota Parepare terpilih, Taufan Pawe kandas, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Parepare yang diajukan FAS.

"Menyatakan permohonan termohon (FAS) tidak bisa diterima. Putusan Makamah Konsitusi (MK) yang memutuskan perselisihan (sengketa Pilkada) telah mengikat," tegas majelis hakim yang dipimpin Bambang Soebiantoro saat membacakan putusannya dihadapan kuasa hukum ketiga pihak, Kamis (01/11/2018).

Menurut majelis hakim karena ditolak, maka sidang gugatan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Data SINDOnews, FAS dalam sengketa itu, mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran Pilkada dan pelanggaran yang dilakukan KPU kota Parepare sebelum penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe - Pangeran Rahim.

Pihak FAS juga sebelumnya melayangkan gugatan ke MK. Namun, belakangan ditolak. Putusan MK itulah yang menjadi dasar bagi PTUN untuk tidak melanjutkan gugatan FAS karena dianggap sudah kuat memberikan kepastian hukum.

Menanggapi itu, kuasa hukum FAS, Herianto menyayangkan keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Menurut Dia jika hakim menganggap keputusan MK sudah mengikat untuk tidak melanjutkan sidang pembuktian, seharusnya hakim tak perlu membuka proses persidangan dari awal.

"Prosesnya terlalu lama dan memakan waktu seharusnya lebih awal kalau memang tidak diterima. Tapi ini dia terus bersidang sampai pemeriksaan replik," sesal Herianto
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0531 seconds (0.1#10.140)