Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2019 Ditetapkan Rp2,9 Juta

Jum'at, 09 November 2018 - 20:41 WIB
Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2019 Ditetapkan Rp2,9 Juta
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2019 telah ditetapkan, mengalami peningkatan berkisar 8,03 persen dari UMK di tahun 2018 ini.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Makassar, Andi Irwan Bangsawan, penetapan UMK Makassar tahun 2019 sesuai PP nomor 78 tahun 2018, mencapai Rp2,9 juta.

"Jadi kenaikannya itu Rp2,9 juta, sekitar 8,03% atau Rp213.000, sesuai dengan pemerintah provinsi," akunya, Jumat (09/11/2018).

Dia pun berharap UMK tersebut bisa diterapkan secara efektif di awal tahun 2019 mendatang. Namun sebelumnya, hasil penetapan UMK ini akan dilaporkan ke Wali Kota Makassar untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Sulsel.

"Kita berharap bisa berlaku efektif Januari 2019, nanti. Kita tunggu berita acara ditandatangani pak wali baru kita teruskan ke pak gubernur," sambung dia.

Dengan demikian, nantinya, seluruh perusahaan di kota Makassar wajib menerapkan UMK sebagai acuan pemberian gaji terhadap karyawannya. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi.

Hanya saja kata dia, penerapan UMK ini diperuntukkan kepada perusahaan yang memiliki aset di atas Rp250 juta.

"Kalau perusahaan yang nilai asetnya di bawah Rp250 juta itu tidak wajib menerapkan UMK. Tapi diberita acara kita tekankan agar perusahaan badan usaha untuk memakai struktur skala upah. Jadi, kenaikannya itu sesuai dengan masa kerjanya, keahliannya, oendidikan dan jabatan," terang Andi Irwan.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8516 seconds (0.1#10.140)