Ungkap Penjualan Ikan Duyung, Polres Polman Lakukan Rekonstruksi

Minggu, 25 November 2018 - 13:50 WIB
Ungkap Penjualan Ikan Duyung, Polres Polman Lakukan Rekonstruksi
Rekonstruksi penangkapan dan penjualan ikan duyung oleh nelayan di Polman. Foto: Asrianto Suardi/SINDOnews
A A A
POLMAN - Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Polewali Mandar (Polman), menggelar rekonstruksi kasus penangkapan dan penjualan satwa dilindungi, jenis mamalia laut yaitu dugong atau duyung di pantai Polewali depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Polewali Mandar, Mninggu, (25/11/2018).

Rekontruksi ini menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus dugaan penangkapan dan penjualan duyung tersebut.

Sedikitnya ada 32 adegan diperagakan dalam rekontruksi itu, mulai saat dogung atau duyung itu ditemukan, oleh Saparuddin (nelayan) berstatus tersangka Warga Dusun Garassi Kecamatan Wonomulyo, hingga menjualnya ke Pulau Battoa Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.

Kepala Satuan Polair Polres Polman, AKP Jubaidi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap peran tersangka dan saksi. Sekaligus memperjelas rangkaian kronologi kasus.

"Jadi beberapa adegan tadi untuk memperjelas posisi kasus dan rangkainnya," kata AKP Jubaidi, di saat dikonfirmasi, Minggu (25/11/2018).

"Rekonstruksi juga untuk kepentingan penyidikan. Termasuk kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman," tambahnya.

Sementara itu, Muh. Yusri Ketua Sahabat Penyu juga pemerhati lingkungan hadir sebagai saksi II mengaku ada kegajalan dari penetapan tersangka, dimana, Jufri sebelumnya diketahui adalah otak dibalik kasus penjualan duyung tersebut justru hanya sebagai saksi.

"Seharusnya tidak satu tersangka, Jupri juga seharusnya jadi tersangka karena dialah yang mengatur semua ini tapi nyatanya dia hanya saksi," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, bahwa pada saat dirinya berada di Garassi tempat duyung itu ditemukan oleh Saparuddin. Jupri lah yang menyuruh Saparuddin untuk membawanya ke Polewali untuk dijual ke Pulo Battoa melalui percakapan via handphone bahkan Jupri sempat mengaku dirinya adalah pegawai DKP Polman.

"Seharusnya Jupri juga jadi tersangka karena dialah otaknya," ujar Yusri.

Ketua Sahabat Penyu ini berharap agar kasus penjual duyung status Jupri bisa menjadi tersangka.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6799 seconds (0.1#10.140)