Praktek Pernikahan Dini Meningkat di Makassar, 77 Kasus

Selasa, 04 Desember 2018 - 00:01 WIB
Praktek Pernikahan Dini Meningkat di Makassar, 77 Kasus
Kepala Humas Pengadilan Agama Makassar, Anwar Saleh. Foto : Mustafa Layong/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Kasus pernikahan dini atau perkawinan usia muda di Kota Makassar mengalami peningkatan di tahun 2018 ini, sebanyak 77 kasus.

Data yang diperoleh SINDOnews dari Pengadilan Agama Makassar, dari jumlah pengajuan kasus permohonan dispensasi, 53 diantaranya dikabulkan, medio Januari hingga Oktober 2018.

Jika dibandingkan tahun 2017 lalu, jumlahnya hanya mencapai 71 kasus. Dan 55 pemohon pengajuan dispensasinya dikabulkan.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Agama Makassar, Anwar Saleh, praktek perkawinan anak di bawah usia dewasa ini tidak dapat dihindari. Sebab sebab dalam aturan normatif diakui secara hukum.

Pada pasar 7 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, memperbolehkan anak usia dini menikah. Aturan itu menyebutkan syarat usia dibolehkan menikah bagi pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Namun, pada Ayat (2) pasal yang sama, UU ini membolehkan dispensasi yang diajukan orang tua pihak perempuan maupun pria ke Pengadilan Agama.

"Mau tidak mau UU Perkawinan membolehkan perkawanin anak di bawah umur. Karena ada dalam unsur pasal yang membolehkan pengajuan dispensasi," jelas Anwar, Senin (03/12/2018).

Lanjutnya, pengajuan dispensasi ke pengadilan agama dapat dilakukan jika KUA menolak menikahkan calon mempelai karena syarat usia.

Surat penolakan itulah yang menjadi dasar pengajuan dispensasi ke Pengadilan Agama. Namun, kata dia, tidak semua pengajuan akan dikabulkan karena alasan pertimbangan hakim. Seperti tidak memiliki alasan kawin di bawah umur, sebab kedua pasangan masih di bawah umur, belum mapan secara ekonomi, atau karena perkawinan di bawah paksaan.

"Sedangkan yang diterima misalnya karena kondisi darurat seperti hamil. Atau karena kadang usia masih anak namun fisik sudah dewasa dan suami sudah mapan. Biasa juga karena melihat kebiasaan masyarakat setempat, Selain itu pasti ditolak," terang Anwar.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8592 seconds (0.1#10.140)