Segera Tukar, 4 Pecahan Uang Kertas Tak Berlaku pada Januari 2019

Rabu, 26 Desember 2018 - 16:56 WIB
Segera Tukar, 4 Pecahan Uang Kertas Tak Berlaku pada Januari 2019
4 Pecahan uang kertas tidak akan berlaku mulai Januari 2019 mendatang. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepala Bank Indonesia (BI) Sulsel, Bambang Kusmiarso kembali mengumumkan empat jenis pecahan uang kertas akan mengalami expired per Januari 2019 mendatang. Artinya, empat uang kertas itu sudah tidak dapat lagi digunakan ataupun ditukarkan.

Empat uang kertas tersebut diantaranya pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998 bergambar Cut Nyak Dien di bagian depan dan Segara Anak di Gunung Rinjani di bagian belakang. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara.

Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Supratman, dan pecahan uang Rp100.000 tahun emisi 1999 yang bergambar Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia Soekarno-Hatta dengan gambar belakang gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat (MPR).

Bambang menjelaskan, sejak ditarik dari peredaran pada tanggal 30 Desember 2008 lalu, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih menyimpan empat uang kertas tersebut untuk menukarkannya hingga tanggal 30 Desember 2018 ini.

"Karena setelah tahun 2018 tidak akan berlaku lagi. Sampai Desember 2008, pencabutan uang ini ada prosesnya cukup panjang dan membutuhkan sepuluh tahun untuk penukaran. Lima tahun pertama di bank, dan 10 tahun penukaran di BI," jelasnya saat temu jurnalis di Cafe D'Boss Rabu, (26/12/2018).

Lebih lanjut, Bambang menuturkan hingga akhir bulan Desember ini pihaknya masih akan menunggu masyarakat menukarkan uang kertas miliknya. Bahkan, kata dia, di hari Sabtu dan Minggu tepatnya tanggal 29 dan 30 Desember BI Sulsel membuka kesempatan penukaran mulai pukul 08.00 hingga 12.00 wita.

"Sabtu dan Minggu BI tetap buka untuk menerima penukaran uang rupiah yang akan ditarik dari peredaran, yaitu jam 08.00 sampai jam 12.00 siang pada tanggal 29 dan 30 Desember," ujarnya.

Pencabutan dan tenggat waktu penukaran uang kertas pecahan tersebut tertuang dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan.

Hal itu sesuai dengan bunyi Peraturan BI Pasal 4 yakni hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3722 seconds (0.1#10.140)