KPU Akan Publikasikan Peserta Pemilu yang Tak Laporkan LPSDK,

Kamis, 27 Desember 2018 - 11:22 WIB
KPU Akan Publikasikan Peserta Pemilu yang Tak Laporkan LPSDK,
KPU Kabupaten Polewali Mandar, mengingatkan peserta pemilu untuk segera menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) sebelum 2 Januari 2018. Foto: Asrianto Suardi/SINDOnews
A A A
POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, mengingatkan peserta pemilu untuk segera menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) sebelum 2 Januari 2018.

Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, M Danial, mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kepada publik, tentang nama-nama peserta pemilu yang tidak memasukkan laporannya.

"Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPSDK sesuai waktu yang telah ditetapkan, maka KPU akan mengumumkan ke publik, jelasnya," Kamis (27/2/2018).

Ketentuan perundang-undangan mengenai Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019, menyebutkan bahwa peserta Pemilu berkewajiban menyampaikan tiga jenis laporan kepada KPU.

Jenis laporan pertama adalah LADK (laporan awal dana kampanye), yang memuat informasi mengenai rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal pembukuan dan sumber perolehan dana kampanye, berikut jumlah rincian penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK.
Dahnial menambahkan, LADK memuat juga informasi penerimaan sumbangan yang bersumber dari partai politik atau pihak lain, dan NPWP (nomor pokok wajib pajak) parpol atau tim kampanye pilpres.

"Khusus LADK, semua parpol yang mengusulkan calon anggota DPRD Kabupaten Polman maupun Tim Kampanye Pilpres tingkat kabupaten, menyampaikan laporan ke KPU Polman sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 22 September lalu, jelasnya.

Jenis laporan kedua yang harus disampaikan ke KPU, lanjutnya, adalah LPSDK. Yaitu pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima parpol atau tim kampanye pilpres setelah pembukuan LADK.

Sedangkan jenis laporan ketiga, adalah LPPDK (laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye), yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. LPPDK harus dilampiri laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye calon anggota DPRD atau tim kampanye Pilpres.

LPPDK harus menyajikan juga semua penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa, disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(kem)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8056 seconds (0.1#10.140)