Integritas Oknum Panwaslu Makassar Diragukan

Sabtu, 02 Desember 2017 - 16:51 WIB
Integritas Oknum Panwaslu Makassar Diragukan
SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Belum memasuki tahapan pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar, sikap salah satu komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar dinilai tidak memiliki integritas.

Hal ini dikarenakan terjadinya polemik "kresek merah" berkas dukungan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Kresek merah tersebut diketahui dipersoalkan oleh salah satu komisioner Panwaslu Makassar, Mutmainna. Saat tim pemenang DIAmi menyerahkan berkas dokumen tersebut di Hotel Max One, Rabu (29/11/2017) belum lama ini.

Saat itu berkas dukungan masyarakat yang berasal dari Kecamatan Manggala kurang lebih 3.000 dukungan tidak diterima secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, gegara sikap Mutmainna menolak. Meski diketahui KPU Makassar telah menetapkan jika berkas dukungan pasangan DIAmi secara keseluruhan telah lulus verifikasi tahap awal malam tadi.

"Kita akan ambil langkah hukum. Kita kehilangan sekitar 3.000 dukungan. Katanya diterima bersyarat, namun belum ada berita acaranya. Ini Mutmainna ambil keputusan sendiri mengambil langkah sepihak, pergi sendiri melihat CCTV, dan buat berita acara sendiri tanpa melibatkan KPU," pungkas Koordinator LO DIAmi, Abdul Haris Awie, Sabtu (2/12/2017).

Menurut Awie, langkah Mutmainna membuka rekaman CCTV hotel Max One dinilai terlalu ceroboh. Padahal rekaman CCTV di hotel tersebut menjadi satu-satunya bukti terkait polemik keabsahan "kresek merah" tersebut.

“Kami meragukan integritas dan netralitas saudari Mutmainna selaku Panwaslu. Bahwa tindakan yang dilakukan saudari bukan dilakukan secara kelembagaan, namun sebagai pribadi membuka rekaman CCTV seorang diri tanpa disaksikan KPU dan Tim DIAmi,” tegas Awie mengulang.

Diketahui sikap Mutmainna memicu konflik karena persoalan waktu penyerahan dokumen yang dianggapnya telah melewati batas penyerahan.

Akan tetapi, Awie menegaskan, tiga unsur yang terdiri dari KPU, Panwaslu, dan Tim DIAmi telah sepakat untuk sama-sama mengecek rekaman CCTV membuktikan dukungan "kresek merah" tersebut datang sebelum batas akhir yang ditetapkan KPU Makassar pukul 24.00 wita.
Namun, Mutmainna tetap ngotot jika berkas tersebut masuk sekitar pukul 24.04 wita. Atas sikap Mutmaninna ini, Awie menduga keras Mutmainna melakukan upaya perusakan barang bukti dan sangat merugikan Tim DIAmi. Karena dari pengakuan MN sendiri diketahui bahwa dirinya telah dengan sendiri meminta pihak hotel untuk membuka rekaman CCTV.

"Ini yang kami komplain, siapa yang menyaksikan Mutmainna melihat rekaman CCTV. Keputusan Mutmainna ini bukan keputusan secara kelembagaan. Apalagi, tindakan ini tidak melibatkan KPU dan perwakilan Pasangan Calon (Paslon). Tidak ada yang bisa menjamin setelah CCTV dibuka oleh Mutmainna," pungkas Awie.

Sementara, saat itu Mutmainna mengakui jika dirinya lah sendiri pergi menyaksikan CCTV. “Saya yang menyaksikan langsung di ruang CCTV dan itu masih valid. Saya juga merekam, langsung merekam itu lewat hanphone staf saya teman Panwascab,” jawab saat disoroti Tim DIAmi.

"Ini adalah rekomendasi hasil bukti CCTV yang telah kami pantau itu terlihat waktu yang ditetapkan itu lewat dari pukul 24.00. Lewat 4 menit lima puluh sekian detik. Itulah aturan,” sambung Mutmainna.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4492 seconds (0.1#10.140)