KPU Bantah Panwaslu atas Keterlambatan Waktu Penyerahan Berkas DIAmi

Sabtu, 02 Desember 2017 - 18:56 WIB
KPU Bantah Panwaslu atas Keterlambatan Waktu Penyerahan Berkas DIAmi
SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar angkat bicara terkait dengan polemik "kresek merah" berkas dukungan jalur independen pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti yang ditolak komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar, Mutmainna.

Komisioner KPU Divisi Bidang Tekhnis Abdullah Mansyur mengungkapkan, jika kresek merah yang berisikan ribuan dukungan masyarakat Kecamatan Manggala yang diserahkan oleh tim pemenangan pasangan calon Danny-Indira (DIAmi) masuk sebelum waktu penyerahan data dukungan ditutup, Rabu (29/11/2017), pukul 24.00 wita.

“Posisi kantong merah tersebut sudah berada di dalam ruangan verifikasi data sebelum ditutup waktu penyerahannya,” kata Abdullah Mansur, di Hotel Max One, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kamis (30/11/2017).

Dia pun menjelaskan, saat itu dirinya hendak masuk ke dalam ruangan di Hotel Max One yang digunakan oleh KPU Makassar sebagai pusat kegiatan penyelenggaraan pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar melalui jalur independen, menyampaikan batas waktu verifikasi hingga pukul 24.00 wita.

"Ketika saya umumkan tepat pukul 24.00 wita kantong kresek merah itu sudah ada di dalam. Penyampaian saya kepada verifikator untuk jam istirahat itu belum dalam posisi pukul 24.00 wita karena saya baru mengingatkan kepada verifikator soal jam istrahat, ” ungkap Abdullah Mansur.

Terkait dengan rujukan jam, Abdullah Mansur juga membenarkan bahwa tidak ada yang melihat jam, namun Abdullah Mansur membenarkan saat dia masuk untuk mengumumkan batas akhir verifikasi yakni pukul 24.00 wita, jam tangan Komisioner KPU Makassar tepat menunjukkan pukul 24.00 wita

“Saya tidak melihat kantong kresek merah itu masuk, tetapi teman menyampaikan kalau barang itu masuk sebelum saya umumkan,” terang Abdullah Mansur.

“Setelah silang pendapat antar tim paslon dan oknum panwaslu terkait perbedaan jam atau waktu dan disepakati bersama, tim paslon pun legowo untuk mengacu kepada CCTV dengan catatan turun bersama melihat rekaman CCTV milik Hotel Max One,” sambung Abdullah Mansur.

Akan tetapi, pada saat KPU Makassar menggelar rapat pleno tahap awal verifikasi berkas pasangan calon DIAmi, komisioner Panwaslu Makassar, Mutmainna tidak komitmen atas komitmen yang dibangun bersama. Baca :Integritas Oknum Panwaslu Makassar Diragukan

Mutmainna diketahui tidak turut bersama dengan KPU Makassar dan Tim Pemenang DIAmi untuk melihat hasil rekaman CCTV. Kemudian memutuskan secara sepihak penolakan berkas dukungan kresek merah tersebut. Dengan alasan sudah melewati batas waktu penyerahan yang ditetapkan KPU Makassar, 24.00 wita.

“Oknum panwas telah mengambil keputusan sepihak kemudian tidak komitmen dengan kesepakatan bersama untuk turun bersama melihat bukti di rekaman CCTV milik Hotel Max one," ketua Koordinator LO DIAmi, Abdul Haris Awie.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4662 seconds (0.1#10.140)