Di Bulukumba, 503 Baliho Caleg Diturunkan Paksa
A
A
A
BULUKUMBA - Sebanyak 503 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bulukumba diturunkan paksa oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibantu Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba, Rabu (09/01/2019).
Penurunan itu lantaran APK dianggap menyalahi UU Nomor 7/2017 yang di pertegas dalam PKPU Nomor 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye.
"Pelanggaran didominasi pelanggaran pemasangan. Banyak APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik. Jadi kita putuskan untuk melakukan penertiban," ungkap Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kecamatan Bulukumpa, Muhammad Jafar.
Selain melakukan penertiban, Jafar mengaku jika pihaknya juga menyebar tanda peringatakan disejumlah APK yang melanggar untuk segera ditertibkan sebelum pihak Panwaslu turun melakukan penertiban.
Sementara, Kepala Satpol PP Bulukumba Andi Baso Bintang mengaku akan bekerja sesuai dengan aturan dan menunggu pihak Panwaslu informasi lanjutan untuk melakukan penertiban.
Penurunan itu lantaran APK dianggap menyalahi UU Nomor 7/2017 yang di pertegas dalam PKPU Nomor 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye.
"Pelanggaran didominasi pelanggaran pemasangan. Banyak APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik. Jadi kita putuskan untuk melakukan penertiban," ungkap Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kecamatan Bulukumpa, Muhammad Jafar.
Selain melakukan penertiban, Jafar mengaku jika pihaknya juga menyebar tanda peringatakan disejumlah APK yang melanggar untuk segera ditertibkan sebelum pihak Panwaslu turun melakukan penertiban.
Sementara, Kepala Satpol PP Bulukumba Andi Baso Bintang mengaku akan bekerja sesuai dengan aturan dan menunggu pihak Panwaslu informasi lanjutan untuk melakukan penertiban.
(sss)