Polisi Amankan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Polman

Kamis, 10 Januari 2019 - 10:39 WIB
Polisi Amankan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Polman
Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman), mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu, Rabu (9/1/2019), pukul 22.00 WITA. Foto: Istimewa
A A A
POLMAN - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman), mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu, Rabu (9/1/2019), sekitar pukul 22.00 WITA.

Keduanya adalah Ahmad Firman alias Firman, 33, warga Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman dan Rahman alias Ammank, 30, warga Kelurahan Madatte, Kecamatan, Polewali, Kabupaten Polman.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini, didampingi Kanit Opsnal Bripka Rubil Ridwan, berhasil mengamankan dua pelaku, yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.

Terungkapnya identitas kedua pelaku, berawal dari keberhasilan polisi mendapatkan alamat salah satu pelaku.

“Berawal dari penangkapan salah satu pelaku atas nama Ahmad Firman pada salah satu rumah kost di daerah Polewali, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya,“ jelasnya.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Majene ini menjelaskan, dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya bernama Rahman yang diduga terlibat dalam pembuatan upal tersebut.

"Dari pengakuan pelaku Ahmad Firman, uang palsu yang telah diedarkannya dibuat sendiri menggunakan printer pelaku Rahman,“ ungkapnya.

Tersangka mengaku, keahlian mencetak uang palsu diperoleh setelah melihat tayangan di youtube.

Dari hasil penggeledahan di rumah kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang palsu pecahan 100 ribu yang sudah jadi sebanyak 38 lembar, uang palsu pecahan 100 ribu yang belum ditimbal balik sebanyak 53 lembar, uang palsu pecahan 50 ribu yang sudah jadi sebanyak 2 lembar, serta uang palsu pecahan 50 ribu yang belum di timbal balik sebanyak 39 lembar.

Barang bukti lainnya berupa hasil cetak uang palsu pecahan 100 ribu yang belum di gunting sebanyak 54 lembar, hasil cetak uang palsu pecahan 50 ribu yang belum di gunting sebanyak 104 lembar, hasil cetak uang palsu pecahan 20 ribu yang belum di gunting sebanyak 15 lembar, 1(satu) unit printer merk EPSON L360 warna hitam, 6 (enam) buah lem kertas berbagai merk, 4 (empat) buah gunting, 3 (tiga) lembar pita segel, amplas (kertas gosok) kasar 2 sebanyak lembar dan amplas (kertas gosok) halus 2 sebanyak lembar.

Untuk pertanggung jawabkan pebuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Polres Polewali Mandar. Pelaku melanggar Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(kem)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9018 seconds (0.1#10.140)