Selewengkan Dana Nasabah Hingga Rp2,3 Miliar, Teller BRI Dibekuk

Rabu, 30 Januari 2019 - 14:36 WIB
Selewengkan Dana Nasabah Hingga Rp2,3 Miliar, Teller BRI Dibekuk
Polisi mengamankan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Toddopuli Cabang Panakkukang, Riska, 28, atas tuduhan pencurian uang nasabah BRI. Foto: Syachrul Arsyad/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Polisi mengamankan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Toddopuli Cabang Panakkukang, Riska, 28, atas tuduhan pencurian uang nasabah BRI.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombespol Dicky Sondani, mengatakan, Riska yang bekerja sebagai teller di bank tersebut, diduga memanipulasi laporan keuangan dan menyalahgunakan uang setoran nasabah.

Dicky Sondani menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan pihak Bank BRI sendiri. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk di Hotel Gammara Makassar, Sabtu (26/1/2019) lalu.

"Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian sebanyak 47 nasabah," beber Dicky, Rabu (30/1/2019) saat ekspose kasus tersebut.

Kerugian yang dialami oleh nasabah ditaksir mencapai Rp2,3 miliar.

Dicky melanjutkan, uang nasabah tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang, membayar uang muka kendaraan mobil, membeli perhiasan emas, dan membiayai suatu proyek.

"Pelaku melakukan kejahatannya sendiri. Dia sudah kerja empat tahun di bank," tandasnya.

Atas kejahatannya, Riska disangkakan pasal 49 UU RI No. 10/1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7/1992 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
(kem)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8932 seconds (0.1#10.140)