Lakukan Persaingan Semu, Dua Perusahaan Disanksi Miliaran Rupiah

Jum'at, 01 Februari 2019 - 18:25 WIB
Lakukan Persaingan Semu, Dua Perusahaan Disanksi Miliaran Rupiah
Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Makassar menjatuhkan sanksi kepada dua pelaku usaha, PT Surya Mandiri Perdana dan PT Mandiri Bhakti Majene.

Sanksi diberikan berupa denda senilai Rp3,6 miliar untuk PT Surya Mandiri Perdana dan senilai Rp1 miliar untuk PT Mandiri Bhakti Majene.

Ketua KPPU Kota Makassar, Aru Armando, mengungkapkan sanksi diberikan lantaran kedua pelaku usaha tersebut terbukti melakukan kerjasama dalam penyusunan dokumen penawaran, sehingga menciptakan persaingan semu dalam mengikuti Paket Preservasi Rekonstruksi perkara a quo. Hal tersebut melanggar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999.

Putusan sanksi pada perkara Nomor 11/KPPU-I/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Kantor Gedung Keuangan Negara, telah dibacakan Jumat (01/02/2019).

Aru menuturkan sanksi dan nilai denda yang diberikan oleh KPPU kepada para terlapor tersebut berdasarkan pedoman perhitungan denda yang telah diatur dalam UU.

"Sanksi denda tersebut mengacu pada metode penghitungan denda berdasarkan pedoman denda seperti apa, dinilai dari nilai proyek dan yang memberatkan atau meringangkan, semua itu ada metode perhitungan," jelasnya.

Menurut Dia, bukti-bukti yang ditemukan KPPU setelah analisis diantaranya kesamaan IP Address dua pelaku usaha yang mengindikasikan bekerjasama dalam mengupload dokumen penawaran dan menciptakan persaingan semu.

Tidak hanya itu, KPPU juga menemukan adanya kesamaan metadata, penggunaan peralatan Dump Truck milik PT Surya Mandiri Perdana oleh PT Mandiri Bhakti Majene berdasarkan bukti dua STNK Dump Truck, dan banyak lagi bukti lainnya.

Aru menjelaskan terlapor tersebut diberikan kesempatan selama 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan atas putusan dari KPPU.

"Mereka bisa mengajukan jika merasa keberatan dengan putusannya, kami beri kesempatan sampai 14 hari kerja," tutupnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6222 seconds (0.1#10.140)