Gagal di Pilwalkot Makassar, Appi-Cicu Kembali Menggugat ke MK

Sabtu, 02 Februari 2019 - 00:03 WIB
Gagal di Pilwalkot Makassar, Appi-Cicu Kembali Menggugat ke MK
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pasangan tunggal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) belum juga bisa menerima kekalahan atas kemenangan kotak kosong pada Pilwalkot Makassar 2018 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Appi Cicu kini menggugat Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Materi gugatan tersebut berisi sengketa hasil Pilwalkot Makassar atas nama peserta tunggal Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Mereka mempersoalkan Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4 UU Pilkada yang dinilai tidak memiliki hukum mengikat.

Pasal yang dimaksud berbunyi : Ayat 2, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Ayat 3, pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemilihan ulang nantinya tidak dibuka untuk semua orang peserta yang baru, melainkan hanya diadakan bagi satu pasangan calon, untuk kembali melawan Kolom Kosong untuk kedua kalinya," demikian tafsir Yusril Ihza Mahendra dalam permohonannya itu.

Pengamat Hukum Tata Negara asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar menilai gugatan tersebut akan sia-sia.

Sebab kata dia, proses Pilwalkot 2018 tidak dapat lagi diulang. Undang-undang sudah mengesahkan itu.

"Tidak bisa. Meski pun mereka menggungat, kan sudah tertutup, tidak ada lagi yang bisa digugat. Jalan satu-satunya, ya harus menerima kekalahan," sebut Aminuddin, Jumat (01/02/2019).

"Secara hukum tak ada larangan bagi mereka kembali maju, namun etika di mata masyarakat tentu berbeda," sambungnya.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4951 seconds (0.1#10.140)