Kemenag dan DPR Sepakati BPIH 2019 Sebesar Rp35,23 Juta

Selasa, 05 Februari 2019 - 12:13 WIB
Kemenag dan DPR Sepakati BPIH 2019 Sebesar Rp35,23 Juta
ILUSTRASI JAMAAH HAJI. Menag, Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher, menandatangani kesepakatan besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2019. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher, menandatangani kesepakatan besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019.

Besaran rata-rata BPIH 1440 H/2019 M yang disepakati sebesar Rp35,235.602, atau setara dengan USD2.481 (kurs USD1: Rp14.200).

Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440 H/2019 M.

"Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602 atau setara USD2.481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439 H/2018 M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).

Lukman menyatakan, penyetaraan BPIH dalam mata uang USD relevan mengingat sebagian besar biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni USD dan Saudi Arabian Riyal (SAR).

Menurutnya, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah USD151. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar USD2.632.

Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, Menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu.

"Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus Shalawat akan melayani jamaah yang tinggal di luar radius 1 km dari Masjidil Haram," sebut Menag.

BPIH Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jamaah haji ke Arab Saudi. Menurut Menag, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas USD8.000. Persisnya, USD8.738 (2015), USD8.788 (2016), USD8.422 (2017), dan USD8.980 (2018).

Untuk Singapura, rata-rata di atas USD5.000 yaitu USD5.176 (2015), USD5.354 (2016), USD4.436 (2017), dan USD5.323 (2018). Sementara Malaysia, rata-rata biaya haji sebesar USD2.750 (2015), USD2.568 (2016), USD2.254 (2017), dan USD2.557 (2018).

Dalam USD, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar USD2.717. Sementara tiga tahun berikutnya adalah USF2.585 di 2016, USD2.606 di 2017, dan USD2.632 di 2018.

Sekilas, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia, meski sebenarnya lebih murah. Sebab dari biaya yang dibayarkan jAmaah, ada USF400 atau setara SAR1.500 yang dikembalikan lagi kepada mereka sebagai biaya hidup (living cost) di Tanah Suci.

"Saat pelunasan, jamaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup (living cost). Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar SAR1.500," katanya.

"Jadi sebenarnya pada kenyataannya jamaah haji tahun 2019 ini rata-rata hanya membayar USD2.081," pungkas Menag.
(kem)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5343 seconds (0.1#10.140)