Oknum Polisi Narkoba di Makassar Resmi jadi Tersangka

Selasa, 26 Februari 2019 - 23:16 WIB
Oknum Polisi Narkoba di Makassar Resmi jadi Tersangka
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan dua polisi aktif, Selasa (26/02/2019). Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel resmi menetapkan dua oknum polisi yang terlibat kasus narkoba menjadi tersangka usai melakukan gelar perkara di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Selasa (26/02/2019).

"Ada empat tersangka, dua anggota Polri aktif, satu sudah di PTDH sejak 2018. Satu lagi wanita yang bersama mereka," sebut Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan.

Adapun hasil gelar perkara ini akan diteruskan dan dilaporkan ke Wakapolda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Bid Propam Polda dan Karo Operasional Polda Sulsel.

Meski demikian, Hermawan mengaku belum mengetahui jelas ancaman hukuman yang akan menjerat para pelaku. Hanya saja kata dia, pada kasus ini Herianto terduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi bersama dua polisi aktif dan satu rekan wanitanya, Asriani.

"Sudah terpenuhi unsur Pasal 114 ayat 1, yang membeli, subsider Pasal 112 Ayat 1 yang memiliki, menyimpan dan mengusai. Serta Junto Pasal 132 tentang pemufakatan jahat, sehingga ia kita ancam lima sampai 20 tahun penjara," jelas dia.

Sementara itu peran Brigpol Ruslan dan Asriani, lanjut Hermawan, hanya sebagai pengguna di lokasi tempat keempatnya diamankan. Sedangkan, Brigpol Sri Amar diketahui mengkomsusi narkoba di tempat terpisah.

"Ke empat tersangka dari hasil tes urine labfor positif mengandung Metamfetamina golongan 1," terang Hermawan.

(Baca : Polisi Narkoba di Makassar Terancam Sanksi Pemecatan )
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1666 seconds (0.1#10.140)