Kakek Cabul di Gowa Bakal Mendekam di Penjara Selama 15 Tahun

Rabu, 27 Februari 2019 - 13:02 WIB
Kakek Cabul di Gowa Bakal Mendekam di Penjara Selama 15 Tahun
MR, seorang pria berusia 64 tahun, warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa terancam 15 tahun penjara setelah diketahui mencabuli dua remaja. Foto : Herni Amir/SINDOnews
A A A
SUNGGUMINASA - MR, seorang pria berusia 64 tahun, warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa terancam 15 tahun penjara setelah diketahui mencabuli dua remaja.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, MR yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, diketahui telah berbuat tidak senonoh terhadap dua kakak beradik yang ternyata masih kerabat pelaku dan bertetangga rumah.

"Polres Gowa melalui Unit PPA kini menetapkan MR sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap dua perempuan, dimana salah satu diantaranya masih anak dibawah umur,” terang Kasubbag Humas didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati saat menggelar press conference, Rabu (27/02/2019).

Menurut AKP Mangatas, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Minggu (24/02/2019) siang, saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mengundang orang tua korban hadir dalam acara syukuran di rumahnya.

Namun karena ibu korban tak di rumah, niat jahat pun timbul dibenak pelaku, sehingga Ia langsung menghampiri korban lalu memegang dan mencium pipi korban yang saat itu duduk di depan TV.

Korban yang merasa keberatan dan marah pun menyuruh pelaku keluar. Namun lanjut AKP Mangatas, pelaku marah dan mengucapkan kata genit ke korban.

"Bahkan kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan korban,"jelasnya.

Sementara itu, korban lainnya telah lebih dulu menerima perlakuan tidak senonoh dari MR. Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban.

"Kedua, saat korban membuang sampah dan bertemu pelaku yang langsung memeluk, mencium pipi, dan memegang payudara korban,” pungkas Mangatas.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0775 seconds (0.1#10.140)