Polisi Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Call Center 112 Terpadu
A
A
A
PAREPARE - Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare terus mendalami dugaan korupsi pembangunan Gedung Call Center 112 Terpadu, yang dibangun di kawasan Jalan Jendral Sudirman, menggunakan anggaran APBD tahun 2018 sebesar Rp3,8 miliar
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, pada proses lidik, akan dilibatkan saksi ahli. "Rencana kita konsultasi ke ahli kontruksi dan perhitungan kerugian negara," ungkapnya.
Haris mengaku, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah terjadi tindak pidana korupsi sehingga pihaknya akan konsultasi dengan ahli.
Polisi melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut pasca robohnya bagian atas penyangga atap ketika masih dalam proses pembangunan.
Proyek yang dianggarkan di APBD 2018 ini, hingga saat ini belum rampung, bahkan setelah masa perpanjangan waktu 50 hari diberikan kepada rekanan dalam hal ini pihak PT Sukses Sangga Sejahtera.
Sementara PPK Sukriadi membantah jika robohnya bangunan pada lantai dua bukan karena ambruk, melainkan karena memang sengaja dirobohkan. Diakui Sukriadi, memang ada kelalaian dari konsultan, yang menyebabkan bangunan tersebut dibongkar.
"Sejak awal memang kami instruksikan untuk dibongkar dan ada perubahan struktur. Pihak konsultan lalai, lantaran kerja buru-buru. Namun, kami instruksikan untuk bongkar sedikit-sedikit," tandasnya.
Sekadar diketahui, pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Sukses Sangga Sejahtera dengan anggaran total Rp3,8 milliar, yang dilaksanakan sejak tanggal Tanggal 19 Oktober 2018 lalu dan menyebabkan tiga orang buruh menjadi korban kecelakaan kerja. Satu diantaranya meninggal pada tanggal 19 Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, pada proses lidik, akan dilibatkan saksi ahli. "Rencana kita konsultasi ke ahli kontruksi dan perhitungan kerugian negara," ungkapnya.
Haris mengaku, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah terjadi tindak pidana korupsi sehingga pihaknya akan konsultasi dengan ahli.
Polisi melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut pasca robohnya bagian atas penyangga atap ketika masih dalam proses pembangunan.
Proyek yang dianggarkan di APBD 2018 ini, hingga saat ini belum rampung, bahkan setelah masa perpanjangan waktu 50 hari diberikan kepada rekanan dalam hal ini pihak PT Sukses Sangga Sejahtera.
Sementara PPK Sukriadi membantah jika robohnya bangunan pada lantai dua bukan karena ambruk, melainkan karena memang sengaja dirobohkan. Diakui Sukriadi, memang ada kelalaian dari konsultan, yang menyebabkan bangunan tersebut dibongkar.
"Sejak awal memang kami instruksikan untuk dibongkar dan ada perubahan struktur. Pihak konsultan lalai, lantaran kerja buru-buru. Namun, kami instruksikan untuk bongkar sedikit-sedikit," tandasnya.
Sekadar diketahui, pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Sukses Sangga Sejahtera dengan anggaran total Rp3,8 milliar, yang dilaksanakan sejak tanggal Tanggal 19 Oktober 2018 lalu dan menyebabkan tiga orang buruh menjadi korban kecelakaan kerja. Satu diantaranya meninggal pada tanggal 19 Januari 2019 lalu.
(agn)