Jambret Pengemudi Ojol, 2 Pemuda Nyaris Dihakimi Warga

Senin, 25 Maret 2019 - 12:40 WIB
Jambret Pengemudi Ojol, 2 Pemuda Nyaris Dihakimi Warga
Dua pemuda nyaris dihakimi oleh warga Jalan Bontolempangan Makassar setelah menjambret ponsel milik Kaisar Mappatara, pengemudi ojek online (ojol). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dua pemuda nyaris dihakimi oleh warga Jalan Bontolempangan Makassar setelah menjambret ponsel milik Kaisar Mappatara, pengemudi ojek online (ojol) atau daring, Senin (25/3/2019) sekira pukul 04.00 Wita.

Beruntung aparat kepolisian sektor Ujung Pandang, sigap mengamankan keduanya, yakni MA, 18, warga Jalan Kubis Makassar dan MSI, 17, Warga Jalan Tinumbu Lorong 149 Makassar.

Menurut Korban yang merupakan Warga Jalan Tanjung Bayang ini, saat itu baru saja mengantar penumpang dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan bermaksud pulang kerumah. Tetapi dalam perjalanan, tiba-tiba dirinya dipepet dua pelaku yang menggunakan sepeda motor matic. saat hendak berbelok kanan di persimpangan jalan Bontolempangan dan Usman Jafar.

"Lalu dia ambil itu Hpku, yang ku simpan stang kaca spion kiri motorku pak, lalu mereka kabur ke Arah Jalan Amanagappa, saya terus teriak sambil kejar mereka, sampai adami warga yg tahan mereka," ujar Kaisar dalam laporan polisi.

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhi Salam menuturkan saat diamankan pihaknya mengamankan barang bukti Handphone merek Oppo A37 Warna Rose Gold Milik Korban, serta sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Biru Putih yang digunakan kedua pelaku.

"Pelaku dan kedua barang bukti diamankan ke Mapolsek Ujung Pandang, guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi SINDOnews.

Suwandhi melanjutkan keduanya telah saling kenal sewaktu menjadi tahanan Polsek Bontoala dalam Kasus Jambret, saat kejadian Saiful dan Ashar janjian di Jalan Kubis untuk melakukan kejahatan jalanan tersebut.

"Saiful Alam Ini baru satu bulan lepas dari lembaga pemasyarakatan, dari pengakuannya sejak keluar ia baru pertama kali ini melakukan Jambret," tutur Suwandhi.
(kem)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8516 seconds (0.1#10.140)