Jambret Handphone Milik Murid SD, Ikrar Diringkus Polisi

Rabu, 03 April 2019 - 12:25 WIB
Jambret Handphone Milik Murid SD, Ikrar Diringkus Polisi
Polisi berhasil meringkus pelaku jambret yang kerap meresahkan warga Makassar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Jajaran Resmob Polda Sulsel meringkus, Muh Nur Ikrar (18) di Jalan Inspeksi Kanal Andi Tonro, Selasa (2/3/2019) malam. Ia disangka telah menjambret Handphone milik SF,muridkelas 4 SD.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, saat beraksi ia ditemani kawannya berinisial S yang kini masih buron.

"Pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana Curas dengan merampas satu buah handphone merek samsung Galaxy J4 di Jalan Andi Tonro Lorong 1 persis di depan Kos Andi Tonro Homes bersama lelaki S menggunakan motor Yamaha Nmax warna Biru," kata Dicky, Rabu (3/4/2019).

Dicky melanjutkan, pelaku ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kejadian yang terjadi Kamis 21 Maret lalu.

"Berdasarkan Laporan Aduan/225/III/2019/Polsek Tamalate, Pada Hari Kamis tgl 21 Maret 2019," tambahnya.

Tak hanya sekali, kepada polisi Ikrar mengaku melakukan kejahatan di tiga tempat berbeda di Makassar yakni Jalan Kumala II pinggir kanal sekitar bulan Maret 2019, yang berhasil membawa kabur handphone korbannya, denga pelaku S juga. Saat itu mereka menggunakan sepeda motor Nmax waran hitam merah.

Selanjutnya di Jalan Mappanyukki depan mini market Circle K sekitar Januari 2019, mereka pun berhasil melarikan Handphone milik korbannya, kali ini ia menggunakan sepeda motor Yamah Fino yang diakuinya milik kawannya bernama Da'de.

"Dan terakhir di Jalan Andi Tonro V, dekat Kuburan Islam sekitar bulan Maret 2019, lagi-lagi bersama S. Mereka berhasil membawa kabur sebuah handphone," tutup Dicky.

Pelaku berhasil diamankan setelah ibu korban, Karmila melaporkan kejadian ini di Polsek Tamalate. Saat itu anaknya sedang menunggu jemputan ojek online di depan indekos, Andi Tonro Homes.

"Tiba-tiba dua pria berboncengan langsung datang merampas Handphone anak saya, yang sedang menelepon dengan saya," tulis Karmila dalam laporannya.

Saat ini Ikrar yang juga warga Jalan Kumala 2 Selatan Makassar, masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar, dengan Barang Bukti satu buah handphone Milik Korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8514 seconds (0.1#10.140)