8 Rekomendasi Atas LKPj Akhir Jabatan Wali Kota Makassar

Rabu, 08 Mei 2019 - 15:38 WIB
8 Rekomendasi Atas LKPj Akhir Jabatan Wali Kota Makassar
Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Makassar 2018 dan LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Makassar Tahun 2014-2019. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Panitia Khusus (Pansus) telah menyampaikan sedikitnya delapan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Makassar 2018 dan LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Makassar Tahun 2014-2019.

Anggota Pansus LKPj Wali Kota, Yeni Rahman mengatakan, rekomendasi itu merupakan hasil pemetaan dan harapan atas kinerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Saat rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Makassar, Selasa (07/05/2019), setidaknya ada delapan rekomendasi yang diharapkan bisa segera diperbaiki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota.

Salah satunya terkait dengan sertifikasi guru tingkat SD dan SMP. Dalam LPKj AMJ, kata Yeni Rahman, tidak digambarkan jumlah guru yang telah memiliki sertifikasi.

"Ini penting karena pemberlakuan PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru mengatur secara tegas jumlah rasio ketersediaan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan jumlah peserta didik. Data ini boleh jadi audah ada di disdik, tapi tidak tertuang dalam LKPJ," sebut Yeni Rahman.

Kemudian yang rekomendasi kedua, soal capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2018 lalu yang tidak mencapai 100%, khususnya pada target pajak dan retribusi daerah.

Menurut pansus, perlu ada uraian penjelasan faktor-faktor yang menjadi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan pencapaian PAD ini.

"Apalagi sebagai perbandingan untuk tahun 2017, target realisasi PAD sudah mencapai angka 90,06%, tapi melorot di tahun 2018 78,85%," terang Yeni yang juga legislator DPRD Kota Makassar fraksi PKS.

Rekomendasi selanjutnya, pansus menitikberatkan sajian layanan informasi melalui website milik masing-masing OPD dan sekretariat Pemkot Makassar.

Saat ini dianggap belum update. Padahal hal ini penting dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik. Disamping itu, jargon Makassar Kota Dunia seharusnya menjadi perhatian OPD tentang perkembangan teknologi informasi.

"Perlu penyempurnaan terkait pengelolaan konten di masyarakat yang tersaji pada website Pemkot Makassar," sambung Yenni Rahman.

Pada rekomendasi yang kelima, pansus menekankan perlunya uraian data capaian dan realisasi visi misi pada dokumen RPJMD 2014-2019.

Kemudian, rekomendasi keenam terkait dengan uraian permasalahan yang dihadapi OPD dalam merealisasikan program di tahun 2018. Pansus pun merekomendasikan agar di dalam LKPj AMJ ini bisa menampilkan produk domestik regional bruto (PDRB) per kecamatan.

Selanjutnya, soal penelitian kasus kebencanaan yang belum menjelaskan volume kejadian dan langkah-langkah antisipasi penanggulangan yang dilakukan oleh OPD terkait.

Terakhir yakni menyangkut program penelitian yang dilakukan oleh Balitbangda belum merinci hasil pelaksanaan kegiatan riset penelitian.

"Harusnya ada uraian yang menjelaskan bagaimana realisasi hasil penelitian dan bagaimana pemanfaatan hasil penelitian tersebut bagi kepentingan pemerintahan dan pembangunan lingkup Pemkot Makassar," tutup Yeni Rahman.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto yang mengakhiri masa jabatannya pada Rabu (08/05/2019) ini mengatakan, pelayanan publik memang masih perlu penyempurnaan.

"Saya tidak berhak menjawab itu (rekomendasi), paling tidak saya cuma bisa mendorong karena itu bukan masa tugas kami lagi. Sehingga saya yakin Pj ini punya kemampuan yang lebih bagus dari kami kami sebelumnya. Saya memastikan bahwa itu pasti diselesaikan," ujarnya.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0455 seconds (0.1#10.140)