Maksimalkan Pengejaran Buronan, Kejati Sulsel Gandeng Kejagung
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng Tim monitoring center dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengejaran buronan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulsel, Fentje E Loway, mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng tim monitoring center dari Kejagung, sebab tidak sedikit buronan yang berhasil ditangkap oleh tim tersebut.
"Strategi kita menggunakan monitoring center Kejagung dengan menggunakan alat, seperti KPK kan ada juga beberapa yang sudah ditangkap," kata Fentje, Jumat (10/9/2019).
Selain fokus pada pengejaran yang dilakukan tim monitoring center, pihaknya juga tengah berupaya agar dua DPO Kejati Sulsel bisa disidangkan secara in absentia.
Keduanya yakni Soedirjo Aliman alias Jentang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dan Rosdiana Hardits tersangka kasus korupsi proyek underpass simpang lima bandara Sultan Hasanuddin.
"Jadi kita tinggal menunggu dan memang ada beberapa yang kita kaji untuk bisa kita ajukan ke sidang in absentia," ucapnya.
Dikatakan Fenjte, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi tim penyidik untuk bisa menyidangkan kedua tersangka secara in absentia. Meski penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap keduanya pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulsel, Fentje E Loway, mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng tim monitoring center dari Kejagung, sebab tidak sedikit buronan yang berhasil ditangkap oleh tim tersebut.
"Strategi kita menggunakan monitoring center Kejagung dengan menggunakan alat, seperti KPK kan ada juga beberapa yang sudah ditangkap," kata Fentje, Jumat (10/9/2019).
Selain fokus pada pengejaran yang dilakukan tim monitoring center, pihaknya juga tengah berupaya agar dua DPO Kejati Sulsel bisa disidangkan secara in absentia.
Keduanya yakni Soedirjo Aliman alias Jentang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dan Rosdiana Hardits tersangka kasus korupsi proyek underpass simpang lima bandara Sultan Hasanuddin.
"Jadi kita tinggal menunggu dan memang ada beberapa yang kita kaji untuk bisa kita ajukan ke sidang in absentia," ucapnya.
Dikatakan Fenjte, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi tim penyidik untuk bisa menyidangkan kedua tersangka secara in absentia. Meski penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap keduanya pasca ditetapkan sebagai tersangka.
(kem)