Diduga Muat Kayu Ilegal, Empat Truk Diamankan di Polman

Rabu, 22 Mei 2019 - 08:20 WIB
Diduga Muat Kayu Ilegal, Empat Truk Diamankan di Polman
Petugas Dishut KPHL Mapilli Polman mengamankan mobil truk di pos jaga Binuang. Foto : SINDOnews/Asrianto Suardi
A A A
POLMAN - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD KPHL Mapilli, Polewali Mandar (Polman) mengamankan empattruk yang memuat puluhan kubik bantalan kayu.

Keempat truk ditahan saat melintas di jalan trans Sulbar, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Selasa (21/5/2019) malam.

Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Sulawesi Barat, Nenny Tandi mengatakan dokumen truk tidak sinkron dengan isi muatan sehinga ditahan.

"Isi yang termuat dengan data pada Dokumen tidak ada kesesuaian dan diduga terjadi kelebihan volume," jelasnya.

Nenny mengaku akan segera melakukan Lacak Balak untuk mengetahui asal usul kayu tersebut. Jika hasil proses Lacak Balak ditemukan hasil asal kayu dari Hutan Lindung maka akan dikenakan pidana sesuai undang- undang yang berlaku.

"Kami juga akan tetap memberikan pembinaan Kepada pelaku pengusaha kayu sesuai dengan Perintah Gubernur Sulbar yang tertuang dalam Pergub no 12 tahun 2017," tambahnya.

Sementara itu Rio, salah satu supir truk mengaku mengambil kayu tersebut disalah satu perkampungan yang berada di pedalaman wilayah Polman. Namun ia mengaku tidak tahu nama perkampungan tersebut.

Rencananya, kayu tersebut akan dibawa ke salah satu pedagang kayu di kabupaten Pinrang, Sulsel.

"Saya tidak tahu pak, karena saya orang baru dari Palopo. Saya belum hapal nama kampung disini," kilahnya.

Untuk sementara keempat mobil ditahan di pos jaga kehutanan di jalan Poros Makassar Kecamatan Binuang. Kayu tersebut diduga milik pengusaha kayu asal kabupaten Polman dan Mamuju.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2537 seconds (0.1#10.140)