H-7 Belum Terima THR, Adukan ke Posko Disnaker Maros

Rabu, 22 Mei 2019 - 14:33 WIB
H-7 Belum Terima THR, Adukan ke Posko Disnaker Maros
Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAROS - Sejumlah perusahaan di Maros diimbau untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Maros, Muh Ferdiansyah mengatakan seluruh perusahaan di Maros diimbau melakukan pembayaran THR sesuai dengan surat edaran nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Dalam edaran itu, kata dia, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

"Kami mengimbau agar seluruh perusahaan di Maros untuk membayar THR sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ini juga sudah ada turunan surat edaran Bupati Maros mengenai pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja atau buruh di Maros," tukasnya Rabu (22/05/2019).

Bahkan untuk mengakomodir keluhan buruh, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR bagi pekerja atau buruh.

"Kita membuka dua pos pengaduan di Grand Mall dan Gudang 88. Untuk memudahkan pekerja atau buruh yang tidak menerima THR," katanya.

Ferdy menjelaskan, posko berfungsi untuk menangani semua permasalahan menyangkut masalah THR. Sehingga bagi perusahaan yang tidak memberikan THR keagamaan bagi pekerja atau buruhnya maka akan dikenakan sanksi administrasi.

"Di Maros ada 300 perusahaan yang memiliki kewajiban membayara THR para karyawan, pekerja atau buruh. Perusahaan ini akan kita pantau pemberian THRnya," pungkasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6895 seconds (0.1#10.140)